Pegawai Honorer SMPN 1 Pemalang Diduga Terima Gratifikasi Saat Pencairan PIP

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Aziz Mahrizal

30 Jul 2025 13:21

Thumbnail Pegawai Honorer SMPN 1 Pemalang Diduga Terima Gratifikasi Saat Pencairan PIP
Ilustrasi gratifikasi. (Ilustrasi: Rihad/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Seorang pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER diduga menerima uang "terima kasih" atau gratifikasi dari wali murid terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat yang turut melampirkan sebuah video sebagai bukti.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja ER setelah menandatangani dokumen pencairan dana PIP.

Kepala SMPN 1 Pemalang, Nursidik, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 26 Juli 2025, langsung memanggil ER ke ruang kerjanya. Di hadapan kepala sekolah dan sejumlah wartawan, ER mengakui telah menerima uang dari wali murid tersebut.

"Orang tua murid yang ngasih kok, Pak," ujar ER saat ditanya mengenai alasan penerimaan uang.

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Ironisnya, ER justru menantang balik dan mengaku siap jika harus dipidanakan. Ia berdalih bahwa dirinya hanya seorang pegawai honorer.

Menanggapi pengakuan ER, Kepala Sekolah Nursidik menyatakan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengingatkan ER agar tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari wali murid, terutama yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan.

"Saya sudah mengingatkan dia. Dan dulu sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Artinya jelas sekali tidak akan melakukan itu lagi," tegas Nursidik.

Sebagai informasi, dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Segala bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana PIP jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga:
Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Tindakan menerima uang dari wali murid terkait pencairan dana PIP termasuk dalam kategori gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Sanksi bagi penerima gratifikasi bisa sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Kiai Zuhri Zaini Jelaskan 4 Tipe Orang Menghadapi Ujian Hidup

Baca Selanjutnya

Pemkot Batu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan ‎

Tags:

SMPN 1 Pemalang Dana PIP Gratifikasi Korupsi Pendidikan Pendidikan Pemalang PIP 2025 pemalang pip

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

15 April 2026 21:20

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

15 April 2026 21:10

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

15 April 2026 21:04

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H