Abaikan Reklamasi Bekas Galian C, Pelaku Usaha Bakal Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda hingga Rp100 Miliar

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

1 Jul 2025 09:25

Thumbnail Abaikan Reklamasi Bekas Galian C, Pelaku Usaha Bakal Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda hingga Rp100 Miliar
Advokat sekaligus aktivis lingkungan hidup, Adv. Kuswanto, S.H. sedang menghadiri suatu acara (Foto: Kuswantoro for Ketik)

KETIK, PEMALANG – Dugaan pembiaran terhadap lahan bekas tambang galian C di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menuai sorotan tajam dari Advokat sekaligus aktivis lingkungan hidup, Kuswanto, S.H.

Ia menilai sejumlah pelaku usaha tambang pasir diduga abai terhadap kewajiban reklamasi usai kegiatan penambangan berakhir.

Ia juga menjelaskan bahwa reklamasi merupakan tanggung jawab mutlak para pemegang izin tambang. Tujuannya untuk mengembalikan produktivitas lahan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan ekonomi serta sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang akan dikenakan sanksi,” tegas Kuswanto, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Selain sanksi pokok, ada pula sanksi tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan reklamasi atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” imbuhnya.

Kuswanto berharap pelaksanaan reklamasi di Indonesia bisa lebih terstruktur dan bertanggung jawab, khususnya di Kabupaten Pemalang.

Ia juga mendorong peran aktif awak media dalam melakukan pengawasan terhadap izin tambang yang dikeluarkan.

Baca Juga:
Hapus Sistem Open Dumping, Pemkab Kendal Siapkan Strategi Pengolahan Sampah Jadi Listrik dan Petasol

“Saya mengajak rekan-rekan media di Pemalang untuk mengecek legalitas perizinan tambang ke kantor ESDM Pekalongan, termasuk status lahan bekas tambang dan jaminan reklamasi di bank pemerintah atas nama pemegang IUP eksplorasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika lahan bekas tambang tersebut merupakan milik Perhutani, Kuswanto meminta dilakukan pengecekan terhadap perjanjian kerja sama dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri,” pungkas Kuswanto.

Diberitakan sebelumnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Pemalang menyoroti persoalan reklamasi bekas galian C yang hingga kini banyak dibiarkan terbengkalai di beberapa wilayah Kecamatan seperti Pemalang, Bantarbolang, Randudongkal, dan Belik.

Mirisnya, salah satu lokasi bekas galian C itu diduga milik seorang yang saat ini aktif menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.(*)

Baca Sebelumnya

Tiga Polres Gagal Total dalam Operasi Antik Lipu 2025, Polda Sulsel Segera Evaluasi

Baca Selanjutnya

JTP Kota Batu Terapkan Tiket Weekend Selama Libur Sekolah, Berikut Besarannya

Tags:

Tambang galian C pemalang Reklamasi Tambang Advokat Lingkungan Lingkungan Hidup Hukum Tambang Grib Jaya

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar