Polres Pekalongan Bekuk Gembong Narkotika di Sidosari Kesesi

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Aziz Mahrizal

5 Okt 2025 14:27

Thumbnail Polres Pekalongan Bekuk Gembong Narkotika di Sidosari Kesesi
Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu dengan berat bruto 12,71 gram. (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan meringkus seorang pria berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal. Popi kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 12,71 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kawasan Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua orang lain yang membantu D dalam menjalankan bisnis haramnya di wilayah Sragi.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Dari laporan itu, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 12,71 gram, dan tiga orang tersangka berhasil diamankan,” ungkap Ipda Warsito, Minggu, 5 Oktober 2025.

Baca Juga:
Pemprov Sulsel Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri 2026, Dorong Perumusan Kebijakan Strategis

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa D alias Popi memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian. Rumah di Sidosari digunakan pelaku sebagai gudang dan tempat transaksi narkotika.

Selain sabu, petugas turut menyita 1 unit timbangan digital, 1 bong bekas pakai, 100 microtube, 1 dompet warna pink, 1 unit HP Redmi 12C, serta peralatan isap lainnya yang digunakan pelaku untuk menimbang dan mengemas sabu.

“Dari barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga mengolah dan mengemas sabu sebelum diedarkan,” kata Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 112 ayat (2) sebagai pasal cadangan.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

“Polres Pekalongan berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan kejar sampai ke akar, termasuk pemasok utamanya,” tegasnya.

Saat ini, D alias Popi bersama dua rekannya telah diamankan di Mapolres Pekalongan, sementara polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu A, yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Simbol Persaudaraan di HUT Ke-80 TNI, Korem 072/Pamungkas Terima Kejutan Istimewa dari Polda DIY

Baca Selanjutnya

GPI Blitar Tunjukkan Kepedulian, Gotong Royong Perbaiki Rumah Anggota

Tags:

Polres Pekalongan satresnarkoba narkoba Kasus Sabu Polri Pekalongan

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar