Curi Properti Panggung Senilai Rp20 Juta, Pria di Pekalongan Terancam Hukuman 5 Tahun

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Rahmat Rifadin

25 Jun 2025 09:40

Thumbnail Curi Properti Panggung Senilai Rp20 Juta, Pria di Pekalongan Terancam Hukuman 5 Tahun
Barang bukti rigging hasil curian pelaku yang diamankan polisi (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial RN (54), warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan atas dugaan pencurian properti panggung milik Iszmi Auliya (27). Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito menyampaikan, pencurian terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di halaman Rice Mill Desa Sembungjambu.

Saat itu, dua rekan korban, Satyo (22) dan Yunico (28), tengah mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 karena keterbatasan kapasitas kendaraan.

Namun, saat kembali pada Jumat, 18 April 2025 pukul 10.30 WIB untuk mengambil sisa properti, mereka mendapati sebagian barang telah hilang.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun barang yang dicuri meliputi 60 lembar triplek ukuran 2x1 dan 1x1 meter warna coklat, 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver, 8 balok besi rigging ukuran 6 meter, 3 besi pencu segitiga ukuran 12 meter, serta 6 batang besi molo ukuran 5 dan 6 meter.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami," jelas Ipda Warsito.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RN pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, berikut sebagian barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 43 lembar triplek, 200 besi kaki panggung, 3 balok besi rigging, dan 3 besi pencu segitiga.

Menurut Ipda Warsito, sebelum dilakukan proses hukum, kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Namun, mediasi gagal karena pelaku tidak sanggup mengganti kerugian.

Baca Juga:
Korban Dua Begal Sadis di Semarang Yovita Alami Trauma dengan 17 Jahitan, Pelaku Masih Buron

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Peringati HUT Ke-79 Bhayangkara, Forkipimda Situbondo Jalan Sehat Bersama

Baca Selanjutnya

Evakuasi WNI dari Iran Tahap Pertama Tiba di Tanah Air

Tags:

Berita Pekalongan Pencurian Panggung Polsek Bojong Polres Pekalongan Kriminal Pencurian Properti

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar