Baru 3 Hari Bekerja, Seorang Wanita di Pekalongan Nekat Curi Hp dan Perhiasan Majikan

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

4 Jul 2025 13:34

Thumbnail Baru 3 Hari Bekerja, Seorang Wanita di Pekalongan Nekat Curi Hp dan Perhiasan Majikan
Pelaku Pencuri Handphone dan Perhiasan milik majikan saat diamankan polisi (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Seorang wanita berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan, diamankan anggora Polres Pekalongan karena diduga mencuri handphone dan perhiasan milik majikannya.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Perumahan Maya Residence, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

"Selain handphone, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp25 juta," ungkap Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juli 2025.

Kasus ini bermula saat korban MA (32), menyadari kehilangan sejumlah barang miliknya pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa HP merek Vivo serta sejumlah perhiasan telah raib.

Baca Juga:
Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Pelaku EC diketahui mulai bekerja di rumah korban sejak 13 Mei 2025. Namun, tiga hari kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang dengan alasan anaknya hendak mulai bekerja dan harus disiapkan kebutuhannya.

Korban sempat menawarkan bantuan karyawan lain untuk mengantar pelaku, tetapi ditolak oleh pelaku yang kemudian memilih menggunakan jasa ojek daring. Korban pun memesan ojek online untuk mengantar pelaku pulang.

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya pada 9 Juni 2025. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kedungwuni yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan Resmob Polres Pekalongan.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

“Modus dari pelaku ini adalah mencuri HP tanpa seizin pemiliknya,” jelas Ipda Warsito.

Pelaku akhirnya diamankan pada 3 Juli 2025 di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Mahir, Si Pendatang Baru Hapkido dari Unisma Persembahkan Emas Porprov Jatim 2025 untuk Kota Malang

Baca Selanjutnya

Wujud Nyata ESG, Pelindo Serahkan 100 Paket Sembako ke Panti Asuhan di Tegal

Tags:

Pencurian Polres Pekalongan Kriminal Pencurian HP dan Perhiasan Berita Pekalongan IRT Maling

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

15 April 2026 21:20

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

15 April 2026 21:10

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

15 April 2026 21:04

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H