Tengah Asyik Bermain Judi Online, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Dicokok Petugas

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Mustopa

30 Jul 2024 05:43

Thumbnail Tengah Asyik Bermain Judi Online, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Dicokok Petugas
Pelaku AP (wajah di blur) saat diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Foto: Humas Polrespasbar)

KETIK, PASAMAN BARAT – Tim Opsnal yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris mengamankan AP (56) yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian secara online.

Penangkapan dilakukan di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku kita ringkus seiring pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2024, sebelumnya kita mendapat laporan masyarakat, terkait maraknya permainan judi online di wilayah Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo," ujar Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Senin (29/7/2024).

Dijelaskannya, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan pelaku di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Setelah memastikan ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas kemudian mengamankan pelaku AP,  yang saat itu tengah duduk di sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Pada saat diamankan, pelaku sedang memegang satu unit handpohone merk Infinix warna hitam dan membuka aplikasi situs judi online dengan nama Sicbo Togel," jelas AKP Fahrel Haris.

Selanjutnya  petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku dan di akun situs tersebut ditemukan berisi saldo dengan nominal Rp404.286 beserta sejumlah angka pasangan judi online Hongkong.

Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan 1 buah pena, 6 potongan kertas berisi angka pasangan judi dan sejumlah uang.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Di hadapan petugas, pelaku kemudian mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya.

"Dari pengakuan pelaku, ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online miliknya," imbuh Kasatreskrim.

Petugas kemudian menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel dengan saldo Rp.404.286 berikut dua buah buku masing masing bersampul kuning dan sampul batik bertulisan angka. Serta sebuah alat tulis berupa pena merk Kingsman dan uang tunai sebesar Rp 192 ribu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*0

Baca Sebelumnya

Sambut Hari Pramuka, 5 Tokoh Terkemuka Bertemu Bahas Kemanusiaan dan Kebencanaan

Baca Selanjutnya

Dinsos Madiun Sediakan Rumah Terapi Gratis Bagi Warga Berkebutuhan Khusus

Tags:

Polres Pasbar JudiOnline Kriminal HUKUM

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

1 April 2026 09:49

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

19 Maret 2026 15:10

Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar