Polisi Amankan Delapan Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

17 Jan 2026 09:00

Thumbnail Polisi Amankan Delapan Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat
Satu unit alat berat jenis ekscavator diamankan petugas Polres Pasbar dari lokasi tambang emas ilegal di Talamau. (Foto: Wawan/Ketik.com)

KETIK, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti utama.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal kami amankan saat sedang beraktivitas di lokasi. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat,” ujar AKBP Agung Tribawanto, Jumat, 16 Januari 2026.

Kapolres menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari operator alat berat hingga pekerja lapangan. Polisi juga menyita satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG, sejumlah peralatan tambang, timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.

Baca Juga:
Dinas ESDM Jatim Akui Cuma 5 Tambang Resmi di Sampang, PMII Soroti Maraknya Tambang Ilegal

AKBP Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memasang plang larangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga aktivitas ilegal masih ditemukan di lokasi.

“Jika masih ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:
25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya
Baca Sebelumnya

Kasus Superflu Ditemukan di Indonesia, Pakar Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat

Baca Selanjutnya

AS Batal Serang Iran Usai Dikunjungi Bos Badan Intelejen Israel

Tags:

PETI Emas Pasaman Barat Tambang Ilegal PolresPasbar

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

1 April 2026 09:49

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H