Cegah Terjadinya Seks Bebas, PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

23 Agt 2024 12:02

Thumbnail Cegah Terjadinya Seks Bebas, PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi
Diskusi PCNU Pamekasan membahas tentang pasal penyediaan alat kontrasepsi berlangsung khidmat. (Foto: Dok. PCNU Pamekasan).

KETIK, PAMEKASAN – Untuk mencegah agar tidak terjadi seks bebas pada remaja, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E.

Item dalam pasal tersebut menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan sedang menjadi sorotan media massa.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, item pasal 103 ayat 4 huruf E yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi, dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. Terlebih, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut. 

“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Sikap PCNU Pamekasan meminta pemerintah menghapus pasal tersebut, merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak, seperti Dinas Kesehatan, menejemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU.

PCNU Pamekasan juga mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat. 

“Kita berpegang pada kaidah fikih yang berbunyi dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih yang artinya mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” imbuhnya. 

Menurut Zainul, mengingat masalah ini merupakan masalah nasional karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku. 

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Antisipasi Beragam Bencana Termasuk Megathrust, BPBD Jatim Petakan Kekuatan Tim Siap Siaga

Baca Selanjutnya

Capai 1 Juta Agen, BRILink Komitmen Berikan Pelayanan Perbankan Lebih Baik

Tags:

nu Pamekasan minta hapus pasal penyediaan alat kontrasepsi

Berita lainnya oleh Supyanto Efendi

Sapa Bansos Berlanjut! Gubernur Khofifah Salurkan Bansos dan Tali Asih untuk Warga Pamekasan

9 Maret 2026 16:14

Sapa Bansos Berlanjut! Gubernur Khofifah Salurkan Bansos dan Tali Asih untuk Warga Pamekasan

Menkop RI Berkunjung ke Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Sampaikan Progres Koperasi Merah Putih

22 Februari 2026 14:55

Menkop RI Berkunjung ke Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Sampaikan Progres Koperasi Merah Putih

Bupati Pamekasan Harap Persepam Bisa Promosi ke Liga 3 Usai Juarai Liga 4 Jatim

21 Februari 2026 23:24

Bupati Pamekasan Harap Persepam Bisa Promosi ke Liga 3 Usai Juarai Liga 4 Jatim

Mahasiswa Teknik UIM Pamekasan Raih Bronze Medal di International Student Summit 2026 Malaysia

16 Februari 2026 13:40

Mahasiswa Teknik UIM Pamekasan Raih Bronze Medal di International Student Summit 2026 Malaysia

Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Sigap Eksekusi Aspirasi Warga: Jangan Hanya Berhenti di Diskusi!

20 Januari 2026 16:24

Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Sigap Eksekusi Aspirasi Warga: Jangan Hanya Berhenti di Diskusi!

Dangdut Academy 7: Valen Dinilai Unggul, Juara Ditentukan Virtual Gift

26 Desember 2025 11:31

Dangdut Academy 7: Valen Dinilai Unggul, Juara Ditentukan Virtual Gift

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar