Ahli Hukum Sebut Perkara Indah Yulita Masuk Ranah Perdata, Hakim Fasilitasi Perdamaian

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

28 Agt 2025 19:22

Thumbnail Ahli Hukum Sebut Perkara Indah Yulita Masuk Ranah Perdata, Hakim Fasilitasi Perdamaian
Terdakwa Indah Yulita mengikuti sidang lanjutan di PN Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli hukum perdata, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 28 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge) serta seorang ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya.

Ahli hukum perdata, Dr. Muhammad Saepudin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono SH, MH berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Alasannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang serta memberikan jaminan sertifikat rumah kepada korban.

Usai mendengarkan keterangan ahli, saksi a de charge, serta terdakwa, majelis hakim menyarankan agar para pihak menempuh jalan perdamaian melalui mediasi.

“Saudara terdakwa, apakah siap mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban? Kalau sanggup, korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian,” tanya Hakim Eddy.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Sanggup, Yang Mulia,” jawab Indah Yulita tegas.

Hakim kemudian menegaskan agar penuntut umum menghadirkan saksi korban pada sidang berikutnya, Senin 1 September 2025, dengan agenda mediasi antara terdakwa dan korban.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners menyambut positif langkah majelis hakim tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang memberi ruang untuk perdamaian. Restorative justice memang diatur dalam undang-undang. Bahkan sebelumnya kami sudah mencoba mengupayakan di tingkat kepolisian, tapi tidak menemukan titik terang. Alhamdulillah sekarang ada peluang mediasi,” kata Randi Aritama.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Randi menambahkan, pihaknya bersama keluarga terdakwa tengah mempersiapkan pengembalian sisa uang sebesar Rp178 juta kepada korban.

Selain itu, ia menegaskan keterangan ahli hukum perdata juga memperkuat bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda mediasi antara terdakwa dan korban.(*)

Baca Sebelumnya

Kasus Anak Terlantar di Kota Malang Terus Meningkat, 30 Laporan Hingga 2025

Baca Selanjutnya

Kota Batu Tuan Rumah Silatnas IIBF Ke-16 ‎

Tags:

Kasus penipuan Pengadilan Negeri Palembang Mediasi Persidangan kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H