Sirine Bersejarah Era Kolonial di Kantor Wali Kota Palembang Dihidupkan Kembali

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Des 2025 16:01

Thumbnail Sirine Bersejarah Era Kolonial di Kantor Wali Kota Palembang Dihidupkan Kembali
Gedung Kantor Wali Kota Palembang, perpaduan nilai sejarah dan fungsi modern demi keselamatan masyarakat kota. Sabtu 13 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sirine peninggalan era kolonial Belanda yang berada di Kantor Wali Kota Palembang bakal kembali diaktifkan. Tak sekadar membangkitkan memori sejarah, sirine legendaris ini akan difungsikan sebagai alat peringatan dini untuk mewaspadai potensi bencana yang mengancam Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa sirine tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah bangunan Kantor Wali Kota. Keberadaannya memiliki nilai simbolik sekaligus fungsional sejak masa lampau.

“Sirine ini sudah ada sejak lama dan menjadi simbol historis Kantor Wali Kota. Karena itu, akan kita aktifkan kembali,” tegas Ratu Dewa.

Ia menjelaskan, pada masa lalu sirine ini berperan vital sebagai penanda waktu istirahat dan jam pulang kerja. Bahkan saat bulan Ramadan, sirine difungsikan sebagai penanda waktu imsak dan berbuka puasa bagi masyarakat.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Namun seiring perkembangan zaman, fungsi sirine akan diperluas. Pemerintah Kota Palembang berencana menjadikannya sebagai bagian dari sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) bencana alam.

“Sirine ini juga bisa difungsikan sebagai penanda bahaya, misalnya saat terjadi banjir. Dengan begitu masyarakat bisa lebih waspada terhadap kondisi cuaca dan lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) tengah mempersiapkan pengaktifan kembali sirine tersebut. Kepala DPKP Kota Palembang, Kemas Haikal, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memasuki tahap uji coba.

“Sekarang masih dalam tahap pengujian. Rencananya sirine toren ini akan kembali diaktifkan mulai tahun baru,” kata Kemas Haikal, Sabtu 13 Desember 2025.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Untuk memastikan efektivitas dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Pemkot Palembang juga akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus yang mengatur pola bunyi sirine.

“Nanti akan diatur, mungkin bunyinya berbeda antara tanda bahaya, penanda waktu kerja, atau fungsi lainnya,” pungkasnya.

Dengan pengaktifan kembali sirine bersejarah ini, Pemkot Palembang berharap dapat memadukan nilai sejarah dengan fungsi modern demi meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. (*) 

Baca Sebelumnya

KA Kertanegara Relasi Malang–Purwokerto Trouble di Kediri, KAI Daop 7 Madiun Minta Maaf

Baca Selanjutnya

Wisuda Perdana, UNSAN Bacan Mantapkan Langkah Menuju Kampus Agromaritim

Tags:

Pemkot Palembang kota palembang Penanggulangan Bencana Alam

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H