Kasus Penganiayaan Calon Dokter Unsri, Ibu Lady: Karakter Anak Saya Dibunuh di Medsos

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Rahmat Rifadin

26 Mar 2025 11:00

Thumbnail Kasus Penganiayaan Calon Dokter Unsri, Ibu Lady: Karakter Anak Saya Dibunuh di Medsos
Fadillah alias Datuk pelaku penganiyayaan calon dokter saat sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa 25 Maret 2025. (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang tindak pidana penganiyayaan oleh Fadilla alias Datuk dan menimpa calon dokter Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan yang sempat viral kembali digelar pada Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Palembang, Selasa 25 Maret 2025. 

Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumsel, Riny Oktafiany, M.Pd., untuk mengurai makna percakapan yang diduga memicu insiden penganiyayaan viral tersebut.

Di persidangan yang dipimpin ketua majelis Hakim Corry Oktarina, S.H., M.H., ahli bahasa tersebut mengungkapkan bahwa terdapat unsur dalam percakapan yang berpotensi memicu emosi.

"Terdapat unsur keberanian dan pernyataan yang bisa memancing reaksi tertentu," jelas Riny Oktafiany.

Baca Juga:
Menko AHY Tinjau Rusun Unsri, Tekankan Pentingnya Asrama Layak bagi Mahasiswa

Analisis ini memperkuat dugaan bahwa kata-kata yang dilontarkan dalam percakapan tersebut memiliki peran penting dalam eskalasi konflik.

Tak hanya itu, salah satu momen yang paling menarik perhatian dalam persidangan ini adalah pernyataan saksi Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti. Dengan tegas ia membantah anggapan bahwa putrinya adalah anak manja sebagaimana cemoohan publik pada putrinya.

"Kasihan orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar. Biar kalian tahu, anak saya itu biarpun anak tunggal, tapi dia tidak manja," ucapnya di muka sidang. 

Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas reaksi sinis dari korban dan saksi lain. Menurut Sri Meilina itu memicu emosinya. "Kalian jangan ketawa-ketawa dan sinis, denganmu orang tua kalian calon dokter tapi kok tidak ada atitute," tambahnya.

Baca Juga:
FK Unsri Pastikan Kasus Luthfi Tak Ganggu Program Dokter Koas

Reaksi dari korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas diduga semakin memperkeruh suasana. Hakim kemudian meminta ahli bahasa untuk menganalisis apakah kalimat-kalimat tersebut dapat dikategorikan sebagai pemicu emosi yang berujung pada kekerasan. 

"Intonasi dan pilihan kata menunjukkan adanya unsur emosi spontan yang dapat mempengaruhi suasana," jawab ahli bahasa.

Namun, hakim menegaskan bahwa terlepas dari perdebatan verbal, fakta di persidangan menunjukkan adanya tindak kekerasan fisik. "Anda mengatakan tidak ada unsur yang secara langsung memicu kekerasan, tapi kenyataannya di luar fakta kebahasaan, terjadi tindak pidana penganiayaan," tegas hakim.

Usai persidangan, Sri Meilina memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai karakater putrinya. "Saya paham karakter Lady, ia itu anak yang pendiam, mandiri dan patuh tapi suka berorganisasi terbukti lady pernah menjadi kakak tingkat terbaik selama 3 tahun berturut dan itu ada sertifikatnya," jelasnya.

la juga membantah anggapan bahwa Lady tidak bersosialisasi. "Lady itu aktif organisasi dan selama ini tidak ada masalah, tadinya dia pun tidak tahu mengenai pertemuan ini,tapi karakter lady betul-betul dibunuh dengan penggiringan opini dan fitnah yang liar di medsos," tambahnya.

Sri Meilina juga mengklarifikasi isu mengenai rencana putrinya ke luar negeri saat itu. "Nggak mungkin Lady mau ke luar negeri, sedangkan pada saat kejadian Lady sedang koas. Butuh berapa hari ke luar negeri, sementara jadwal libur tidak ada," tegasnya.

Selain itu, ia membantah tudingan bahwa pihaknya membawa "preman" atau "tukang pukul" seperti yang dituduhkan oleh salah satu mahasiswa koas. "Informasi menyebutkan anaknya akan ke luar negeri, ia pun menyebut itu bohong karena paspor milik Lady saja sudah lama tidak berlaku," tambahnya. 

Pihak keluarga menegaskan bahwa Lady adalah seorang profesional yang terngah berjuang di dunia medis. Bukan sosok anak manja seperti yang diasumsikan publik.

Diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Datuk melakukan penganiayaan terhadap koas Unsri bernama Muhammad Luthfi yang terjadi sebuah restoran di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB. 

Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Datuk, korban Muhammad Luthfi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis. Diketahui, motif terdakwa Datuk yang merupakan sopir dari ibu koas bernama Lady Aurellia Pramesti nekat memukul korban Muhammad Luthfi, dikarenakan adanya perselisihan soal jadwal jaga piket koas Unsri. (*)

Baca Sebelumnya

Meninjau Ruas Jalan Milik Kabupaten Bupati Sleman, Berharap Adanya Perbaikan Sebelum Lebaran

Baca Selanjutnya

Teror Kepala Babi hingga Kepala Manusia untuk Pers Indonesia

Tags:

# Lady Koas sidang kasus koas pemukulan calon dokter unsri universitas sriwijaya

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar