Vonis Berat Menanti, Jaksa Kejati Sumsel Tuntut Antoni Kurir 11 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Sep 2025 21:15

Thumbnail Vonis Berat Menanti, Jaksa Kejati Sumsel Tuntut Antoni Kurir 11 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Terri Kristanti SH saat membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Antoni di PN Palembang, Senin 15 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Antoni, kurir sabu seberat 11 kilogram, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 September 2025.

Dalam amar tuntutan, JPU menegaskan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung ciptoadi dalam persidangan. 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025. Antoni disebut kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas kemudian membuntuti Antoni yang keluar dari rumahnya menggunakan motor Honda Beat Street warna hitam.

Saat berhenti di depan parkiran warung pempek model roda di kawasan Sukabangun II, Antoni langsung dihentikan aparat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawanya.

Hasilnya, ditemukan 11 paket besar sabu dengan berat total 11 kilogram lebih, terdiri dari 3 paket seberat 2.971,42 gram dan 8 paket seberat 7.978,19 gram. Terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Usai mendengar tuntutan pidana dari JPU, Antoni melalui penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif Rahman SH, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sidang kasus narkoba skala besar ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)

Baca Sebelumnya

Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Kompak Terima Putusan Hakim

Baca Selanjutnya

MTQ Jatim 2025 Digelar di Jember, Pemkab Sumenep Target Masuk 10 Besar.

Tags:

Kurir Sabu 11 Kg tuntutan jaksa Hukuman seumur hidup kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar