Viral Live IG Adegan Asusila, Charles ‘Ales Gancang’ Dituntut 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Okt 2025 20:33

Thumbnail Viral Live IG Adegan Asusila, Charles ‘Ales Gancang’ Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Charles DJ bin Usman duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi, SH., MH., dalam sidang perkara pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi tak senonoh yang disiarkan langsung melalui media sosial akhirnya menyeret seorang pria ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, menuntut terdakwa Charles DJ bin Usman alias Ales Gancang dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 13 Oktober 2025, dipimpin Majelis Hakim Parmatoni, SH.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Charles pada 24 Juni 2025 menyiarkan adegan asusila secara langsung (live streaming) melalui akun Instagram pribadinya, @kak_ales_gancang. Aksi tersebut dilakukan di salah satu kamar Panti Pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Palembang.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, atau subsider Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas JPU Ursula Dewi di persidangan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa sebelum siaran berlangsung, Charles sempat memesan seorang wanita di panti pijat tersebut. Saat wanita itu keluar membeli minuman, Charles menyalakan kamera ponselnya dan mengarahkannya ke tempat tidur. Begitu wanita itu kembali, tindakan tak pantas pun terjadi dalam kondisi sudah disiarkan langsung tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman tersebut sempat ditonton sekitar 190 akun Instagram, sebelum akhirnya tersebar luas dan menuai kecaman publik.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Charles telah mencederai norma kesusilaan dan menyalahgunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang merusak moral masyarakat.(*) 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa
Baca Sebelumnya

Tragis! PKL Alun-alun Kota Batu Gantung Diri Diduga Frustrasi Gagal Daftar Ojol

Baca Selanjutnya

UTM dan KBRI Kuala Lumpur Jalin Kerja Sama KKN Internasional untuk Pendidikan Anak Pekerja Migran

Tags:

Pelaku asusila video viral Selebgram Medsos kota palembang Ales Gancang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar