Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter, Dua Sekawan Hanya Diganjar Satu Tahun Penjara

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

6 Mar 2025 23:26

Thumbnail Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter, Dua Sekawan Hanya Diganjar Satu Tahun Penjara
Dua terdakwa penimbun BBM Subsidi saat mendengarkan putusan pada PN klas 1 A khusus Palembang, Kamis (06/03) Ketik.co.id, M Mahendra putra

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa komplotan penimbun BBM jenis solar di Palembang, Agus Riyanto dan Fernandes divonis 1 Tahun penjara. Vonis ringan itu diberikan di saat masyarakat di Palembang kerap mengeluhkan terjadinya kelangkaan BBM jenis solar. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Patti Arimbi pada persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis, 6 Maret 2025.

Dengan barang bukti ribuan liter yang seharusnya bisa disalurkan untuk masyarakat yang memang benar benar membutuhkan sesuai dengan program Subsidi pemerintah.

Di tambah lagi, pasal yang dikenakan jaksa penuntut dan dibuktikan Hakim pada kedua terdakwa yakni Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah di rubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga:
Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Meskipun kedua terdakwa diberatkan dengan pidana tambahan berupa denda yang cukup funtastis angkanya yakni pidana Denda Rp 11 milyar rupiah, namun jika tidak mampu membayar keduanya hanya di kenakan subsidaer atau hukuman 1 bulan kurungan saja.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar Subsider 1 bulan “Tegas Hakim ketua saat bacakan putusan dipersidangan 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, semantara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Tak kalah menarik, tak jauh berbeda dengan hakim hanya berbeda 3 bulan pada hukuman pokok dan 1 bulan pada subsidaer denda, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 2 bulan 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

 Sekedar mengetahui, Dalam dakwaan JPU kejadian bermulai bahwa terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes tepatnya pada tanggal 08 November 2024 yang bertempat di Lorong Batu Aji 1 Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Bahwa kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,

 

Bahwa BBM solar yang dialirkan / dimasukkan ke tedmond telah terkumpul di Gudang berjumlah + 3.750 liter yang diperoleh dengan cara membeli di SPBU Sukasari Soekarno Hatta, SPBU Kebun Sayur dan SPBU KM 10 Sukarami dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas mobil mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4047 MH dan mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4048 MH warna mera

Hal tersebut beroperasi sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal 8 November 2024 dan apabila telah terkumpul sebanyak 5000 Liter maka terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman akan melaporkannya kepada sdr. JOKO (DPS) dan sdr. JOKO (DPS) juga yang mengatur siapa pembeli dan yang mengambil BBM solar yang telah terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman dan terdakwa II Fernandes Bin Ahmad Hatta kumpulkan, dan sdr. JOKO (DPS) adalah orang yang memberikan dana atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman untuk membeli BBM solar di SPBU. (**)

Baca Sebelumnya

Pelaku Pariwisata dan Musisi Kota Batu Bakal Darmawisata dan Buka Bersama Anak Yatim

Baca Selanjutnya

Sambil Gelar Buka Puasa, Partai Gelora Bincang Arah Baru Probolinggo

Tags:

#timbunbbmilegal #mafiaminyak #sindikatminyak

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar