Tiga Terdakwa Narkotika Dituntut 10 Tahun, Kasus 100 Butir Ekstasi Diungkap di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

6 Apr 2026 17:05

Headline

Thumbnail Tiga Terdakwa Narkotika Dituntut 10 Tahun, Kasus 100 Butir Ekstasi Diungkap di PN Palembang
Suasana sidang perkara narkotika dengan tiga terdakwa yang digelar secara video conference di Pengadilan Negeri Palembang, saat JPU membacakan tuntutan 10 tahun penjara, Senin 6 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan tiga terdakwa, Asep Prayogo, Rahmad Zain alias Selo, dan Endang Sagita, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 6 April 2026.

Sidang yang digelar secara video conference dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ini dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” tegas JPU Desmilita di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel. Anggota polisi, berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil ekstasi kepada Rahmad Zain.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Asep Prayogo, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Endang Sagita untuk mencari barang. 

Endang diketahui memperoleh ekstasi dari seorang DPO bernama Merul dengan harga Rp22 juta.

Ketiganya lalu sepakat menjual kembali barang tersebut seharga Rp25 juta, dengan rencana keuntungan Rp3 juta yang dibagi rata.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Provinsi Sekayu, Desa Sukarami, Musi Banyuasin. Setelah uang diperlihatkan oleh pembeli, pil ekstasi diserahkan namun seketika itu pula tim Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dari masing-masing terdakwa.

Sementara itu, hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan bahwa barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi berlogo “Minions” dengan berat netto 37,24 gram positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan berat di atas 5 gram.

Selain itu, dakwaan alternatif juga mencantumkan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan depan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan, dengan modus transaksi langsung yang melibatkan beberapa perantara.(*) 

Baca Sebelumnya

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Baca Selanjutnya

Pemulihan Ekosistem, Kawasan Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend