Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Kantor Lurah Banyuasin Didakwa Rugikan Negara Rp 688 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

27 Mei 2025 16:55

Thumbnail Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Kantor Lurah Banyuasin Didakwa Rugikan Negara Rp 688 Juta
Ketiga terdakwa Arie Martharedho, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra (dari kiri ke kanan) saat menjalani sidang perdana kasus korupsi pembangunan Kantor Lurah di Banyuasin. Selasa 27 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penyuapan terkait kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 27 Mei 2025.

Tiga orang terdakwa menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.

Ketiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini adalah Arie Martharedho (AMR) selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi lsra dihadiri oleh JPU dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, serta ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut bertujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar lebih dari Rp 688 juta.

"Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 yang di buat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor :PE.04.03/SR-115/ PWO7/5/2025 tanggal 25 April 2025," tegas JPU saat membacakan amar dakwaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.(*) 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

PBSI Unisma Jalin Kolaborasi Internasional, Bahas Dunia Cerita Anak

Baca Selanjutnya

Pengacara Jan Hwa Diana Bawa Puluhan Ijazah Temui Wawali, Cak Ji: Harusnya Diserahkan ke Polda Jatim

Tags:

Korupsi Proyek Pembangunan # Sidang korupsi Pengadilan Kantor lurah Kejaksaan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar