Terungkap, Surat Mundur Layak K3 Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa Usai Insiden Lift Barang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

12 Agt 2025 14:14

Thumbnail Terungkap, Surat Mundur Layak K3 Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa Usai Insiden Lift Barang
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat mundur layak K3 Gedung Atyasa, Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 11 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat mundur layak K3 Gedung Serbaguna Atyasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 11 Agustus 2025.

Dua terdakwa, Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik (Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja/PJK3) dan Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, hadir bersama penasihat hukum mereka.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Idi'il Amin menghadirkan dua saksi, yakni terpidana Deliar Marzoeki dan Alex Rahman.

Dalam persidangan, Harni Rayuni membantah pernyataan saksi Deliar Marzoeki yang menyebut tidak adanya uji riksa pada kasus Atyasa. Harni mengaku justru dipaksa oleh Deliar untuk menerbitkan surat mundur layak K3 pasca insiden kecelakaan lift barang di gedung tersebut.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Jika kami tidak mau mengeluarkan surat mundur layak K3, saksi Deliar mengatakan tidak akan memakai jasa PT kami lagi,” ujar Harni di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut dan mempertanyakan kebenaran bahwa penerbitan surat mundur layak K3 dilakukan tanpa uji riksa.

“Tidak ada uji riksa terkait penerbitan surat itu, tapi LHP tetap keluar dan ditandatangani oleh abang saya selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik," jawab Harni denhan tegas.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan dari Kejari Palembang mengungkapkan, fakta persidangan menunjukkan penerbitan surat layak K3 pasca insiden jatuhnya lift barang memang tidak melalui mekanisme uji riksa.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

“Hanya ada surat keterangan mundur layak K3, tanpa prosedur pemeriksaan terlebih dahulu,” jelas Syahran.

Ia juga mengonfirmasi adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Disnakertrans Sumsel saat pengurusan surat tersebut. Rencananya, saksi SL, yang diduga memberikan uang kepada dinas, akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Dari informasi yang dihimpun, penerbitan surat mundur layak K3 diduga merupakan upaya menyamarkan insiden kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41), kru lighting Wedding Aldila. Korban mengalami lengan putus dan patah kaki akibat jatuhnya lift barang di Gedung Atyasa.

Diduga, manajemen gedung tidak melakukan perawatan dan uji kelayakan lift selama lebih dari tiga tahun, padahal gedung tersebut kerap digunakan untuk acara pernikahan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.(*) 

Baca Sebelumnya

Penggelapan Aset Universitas Bina Darma Senilai Rp38 Miliar, JPU Desak Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Baca Selanjutnya

Gula, Diabetes dan Abolisi: Ketika Insulin Menjadi Kambing Hitam

Tags:

palembang izin K3 kelalaian safety work insiden lift

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar