Terungkap di Persidangan, Fee LRT Palembang Rp25 Miliar Diserahkan ke PT Waskita Karya dalam Koper

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

24 Des 2025 23:30

Thumbnail Terungkap di Persidangan, Fee LRT Palembang Rp25 Miliar Diserahkan ke PT Waskita Karya dalam Koper
Persidangan perkara korupsi proyek LRT Palembang menghadirkan empat saksi dari PT Perentjana Djaja yang membongkar praktik fee puluhan miliar rupiah. Rabu 24 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Praktik gelap di balik proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 terkuak gamblang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus. Itu dalam persidangan Rabu, 24 Desember 2025.

Empat saksi dari PT Perentjana Djaja membongkar fakta mengejutkan terkait uang fee lebih dari Rp25 miliar diserahkan kepada PT Waskita Karya menggunakan koper.

Fakta ini mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI sejak 2016. Proyek strategis nasional tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp74,55 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menghadirkan empat saksi kunci dari PT Perentjana Djaja, yakni Bambang Hariadi Wikanta MM MT (Direktur), Efendi (Direktur Teknik), Hari (bagian keuangan), serta Wiraksa (staf administrasi).

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dalam keterangannya, Bambang Hariadi mengungkap awal kejanggalan proyek. PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran senilai Rp70 miliar kepada PT Waskita Karya. Namun, tanpa penjelasan transparan, nilai kontrak melonjak menjadi Rp93 miliar, dengan pencairan dilakukan dalam enam tahap.

“Sejak awal sebenarnya sudah ada keganjilan, tapi proyek tetap kami jalankan,” ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.

Soal dana pengembalian atau fee, Bambang mengaku nominal tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat direksi. Namun, setelah dana proyek dicairkan, perusahaan diminta menyiapkan cek yang kemudian dicairkan dan diserahkan kepada pihak Waskita.

Keterangan tersebut diperkuat saksi Hari dari bagian keuangan. Ia menyebut dana tersebut disebut sebagai “biaya koordinasi” atas perintah atasan. Karena tidak memungkinkan dicatat dalam pembukuan resmi, uang diserahkan secara langsung.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Uangnya disiapkan dalam koper. Koper-koper itu disediakan oleh PT Perentjana Djaja,” tegas Hari di persidangan.

Saksi Wiraksa menambahkan detail dramatis. Ia mengaku ikut mendampingi pencairan uang di bank, menghitung tumpukan uang tunai dalam jumlah besar hingga harus dibawa menggunakan dua hingga tiga koper setiap kali pengantaran.

Uang tersebut kemudian diantar ke apartemen di kawasan Kalibata dan MT Haryono, Jakarta, sesuai arahan pihak PT Waskita Karya.

Majelis hakim juga mendalami keuntungan yang diperoleh PT Perentjana Djaja.

Saksi Hari menyebut perusahaan mengantongi laba sekitar Rp18 miliar yang masuk ke kas perusahaan, sementara Rp25 miliar lainnya disebut sebagai kasbon atau biaya overhead dan koordinasi.

Persidangan semakin menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum ketika terungkap bahwa PT Perentjana Djaja mulai mengerjakan proyek meski belum mengantongi kontrak resmi.

Bambang berdalih langkah tersebut diambil karena adanya komunikasi dan arahan dari pihak PT Waskita Karya, termasuk permintaan pengembalian dana.

Sementara itu, saksi Efendi menyatakan pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan atas saran penyidik. Langkah tersebut diambil seiring estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp44 miliar dan diharapkan menjadi pertimbangan hukum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ir Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama pihak PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang. 

Penunjukan tersebut disertai kesepakatan fee, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp74,55 miliar lebih, sebagaimana hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara rangkaian fakta di persidangan kian membuka tabir gelap proyek LRT Palembang yang semula digadang sebagai ikon transportasi modern Sumatera Selatan.(*) 

Baca Sebelumnya

Perkuat SDM Pertanian dan Komoditas Lokal, Kampus Politeknik Negeri Segera Dibangun di Kabupaten Situbondo

Baca Selanjutnya

Borong Penghargaan & Selamatkan Rp35,8 Miliar, Kejari Palembang Tutup 2025 dengan Prestasi Gemilang

Tags:

Kasus Korupsi LRT kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Waskita Karya

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H