Tertangkap dengan 14 Paket Sabu, Pria Ini Divonis 7 Tahun oleh PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

25 Nov 2025 09:10

Thumbnail Tertangkap dengan 14 Paket Sabu, Pria Ini Divonis 7 Tahun oleh PN Palembang
Majelis hakim membacakan putusan secara langsung di ruang sidang, sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan Kelas I Palembang. Senin 24 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada M. Sardini bin Samidi atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin 24 November 2025 yang dipimpin oleh hakim ketua Candra Gautama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sardini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Sardini bin Samidi serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa turut dikurangkan dari hukuman pokok.

Baik terdakwa yang mengikuti persidangan secara online melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Jauhari menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kasus ini terungkap setelah informasi masyarakat pada 15 Agustus 2025 mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Matahari, Perumahan Grand Mutiara Persada, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung bergerak. Pada 18 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai gelagat terdakwa dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok NEW ABS merah berisi 14 paket sabu (brutto 3,77 gram), Satu bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, serta satu buah pipet plastik runcing.

Dalam pemeriksaan, Sardini mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Yayan (DPO) di Lorong Gayam, 36 Ilir, Gandus, dengan membayar Rp1,6 juta. Barang tersebut kemudian ia pecah menjadi 16 paket, yang rencananya dijual seharga Rp100–150 ribu per paket.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Terdakwa mengaku sudah menjual dua paket dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 ribu, yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara 14 paket lainnya masih tersisa saat ia ditangkap.

Vonis ini mengakhiri perjalanan hukum Sardini, yang kini harus menjalani masa hukuman panjang atas perbuatannya dalam peredaran narkotika di Kota Palembang.(*) 

Baca Sebelumnya

Bobol ATM Majikan, Mantan Sopir Habiskan Rp500 Juta Berujung Divonis 4 Tahun!

Baca Selanjutnya

2.307 PPPK Paruh Waktu di Pacitan Terima SK Hari Ini, Ada Satu yang Mundur

Tags:

Peredaran Narkotika Kasus Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Bandar narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H