Terlantarkan Istri Hamil hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

13 Okt 2025 22:05

Thumbnail Terlantarkan Istri Hamil hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Wahyu Saputra saat mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Senin 13 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus tragis kematian Sindi Purnama Sari yang ditelantarkan oleh suaminya sendiri, Wahyu Saputra, memasuki babak menegangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelembang, Muhammad Jauhari, SH, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Tuntutan hukuman itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 13 Oktober 2025. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa dalam ruang sidang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan dakwaan subsider pasal lainnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Jaksa mengungkap, terdakwa dengan sadar menelantarkan istrinya yang sedang hamil tiga bulan tanpa memberi makan, perawatan, maupun pertolongan medis hingga sang istri meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.

Dari dakwaan jaksa terungkap, Wahyu dan Sindi telah menikah selama lima tahun dan memiliki seorang anak berusia tiga tahun. Saat kejadian, Sindi tengah mengandung anak kedua.

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban mulai mengeluhkan batuk berdahak. Alih-alih membawa istrinya berobat, Wahyu justru membiarkan kondisi Sindi memburuk hingga Januari 2025.

Saat ditemukan, tubuh Sindi tampak kurus, kotor, rambut dipenuhi kutu, dan nyaris tak mampu bergerak. Parahnya, pada 9 Januari dini hari, Wahyu sempat memaksa korban berhubungan badan, meski korban menolak karena kondisinya yang lemah dan sering muntah.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Puncak penderitaan terjadi pada 21 Januari 2025, ketika kondisi korban makin kritis. Bukannya membawa ke rumah sakit, Wahyu malah meminta bantuan seorang saksi bernama Dhea Defina untuk memasang infus di rumah.

Dhea menolak setelah melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan dan menyarankan agar segera dibawa ke rumah sakit. Berkat inisiatif tetangga dan keluarga, korban akhirnya dilarikan ke RS Hermina Jakabaring Palembang dan dirawat intensif di ICU.

Keesokan harinya, Purwanto bin Sutrasno, ayah korban, datang menjenguk anaknya. Dalam kondisi kritis, Sindi sempat mengaku tidak pernah diberi makan atau obat oleh suaminya, bahkan kerap dipaksa melayani hubungan seksual.

Pengakuan tersebut direkam oleh Purwanto sebagai bukti, dan malam harinya ia langsung melapor ke Polrestabes Palembang. Namun takdir berkata lain—Sindi mengembuskan napas terakhir pada Kamis 23 Januari 2025.

Hasil rekam medis RS Hermina menyebutkan, korban meninggal akibat henti jantung, disertai sesak napas, kekurangan gizi, dan kondisi fisik lemah.

Usai mendengar tuntutan pidana mati tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.(*)

Baca Sebelumnya

Mimpi Cepat Kaya Berujung Bui, Pria Serabutan di Palembang Jual Motor Demi Jadi Pengedar Sabu

Baca Selanjutnya

Rotasi Besar-besaran Pejabat Kejaksaan DIY: Kajati hingga Kajari Yogyakarta Ganti

Tags:

Penelantaran istri Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar