Tergugat Ungkap Bukti Eks Rektor Jadi Tersangka di Sidang Perdata Sengketa Aset UBD

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

3 Feb 2026 18:21

Thumbnail Tergugat Ungkap Bukti Eks Rektor Jadi Tersangka di Sidang Perdata Sengketa Aset UBD
Pihak tergugat menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim dalam sidang perdata sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Klas IA Palembang, Selasa 3 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat membeberkan sederet bukti penting yang mengejutkan majelis hakim, Selasa 3 Februari 2026.

Sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH. Sejumlah dokumen resmi diajukan tergugat untuk memperkuat klaim kepemilikan aset yang disengketakan.

Salah satu bukti krusial yang disorot majelis hakim adalah surat penyidikan Mabes Polri yang menetapkan mantan Rektor UBD dan mantan pengurus Yayasan UBD Palembang sebagai tersangka.

“Bukti yang kami lampirkan adalah SP2HP penetapan tersangka terhadap mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa di hadapan persidangan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Novel menegaskan, bukti penetapan tersangka tersebut diajukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait asal-usul dan kepemilikan sah aset yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, pihak tergugat juga menyerahkan surat penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri, berupa sertifikat-sertifikat aset yang kini disengketakan di pengadilan.

“Ada pula surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani oleh saksi, yakni Sunda Ariana, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Yayasan Bina Darma,” jelas Novel.

Dalam persidangan juga terungkap adanya bukti rencana sewa-menyewa lahan kampus dengan pihak perbankan, yakni Bank BNI, yang disebut dilakukan langsung kepada pemilik aset saat itu melalui perwakilan almarhum Bochari Rachman.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Bahkan, salah satu tergugat disebut pernah diminta oleh Bank BSI untuk menjadi personal guarantee atas agunan milik pribadinya yang digunakan untuk menunjang operasional Universitas Bina Darma.

“Fakta ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung tergugat dengan aset-aset tersebut,” tambah Novel.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Kay Jesicca GAD menanggapi bukti-bukti yang diajukan tergugat dengan sikap hati-hati. Ia menyatakan pihaknya akan mencermati secara mendalam seluruh dokumen yang disodorkan di persidangan.

“Kami akan mempelajari dan menelaah secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi serta kekuatan pembuktiannya pada tahapan persidangan selanjutnya,” ujar Jessica.

Sidang sengketa aset UBD pun dipastikan masih akan berlanjut dengan dinamika pembuktian yang semakin krusial.(*) 

Baca Sebelumnya

Berita Duka, Ny. Meriyati Hoegeng Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun

Baca Selanjutnya

PT RSS Ditutup Warga Bancar Tuban, Dugaan TKA China sebagai Pekerja Aktivitas Tambang Cucian Pasir

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Sidang Gugatan kota palembang UBD

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar