Terbongkar! Modus Pemerasan Dana Desa di Lahat, Ketua dan Bendahara Forum Kades Ditahan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

25 Jul 2025 17:40

Thumbnail Terbongkar! Modus Pemerasan Dana Desa di Lahat, Ketua dan Bendahara Forum Kades Ditahan
Tersangka kasus pemerasan dana desa Pagar Gunung, N dan JS, saat dihadirkan di Kejati Sumsel. Jumat 25 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam 24 Juli 2025, ini berawal dari operasi yang mengamankan satu ASN, satu ketua forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan 20 kepala desa se-Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah pemeriksaan intensif, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Khaidirman, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan kedua tersangka.

"Setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang telah diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Vanny.

Baca Juga:
Empat Bulan Diselidiki, Kasus Dana Desa Klesem Pacitan Rampung: Rp166 Juta Kembali

"Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dengan inisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Pagar Gunung, dan JS, yang merupakan Bendahara forum tersebut." Ujarnya

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang anti-korupsi yang serius.

"Perbuatan para tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Vanny.

"Kemudian Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tipikor." tergasnya. 

Baca Juga:
DPMD: Dana Rp1,5 M Lebih Terancam Tak Terserap Jika Pilkades 2026 Pacitan Diundur

Penyelidikan mengungkapkan bahwa meskipun temuan saat ini terkait dengan tindakan di tahun 2025, aktivitas serupa mungkin telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

"Perbuatan kedua tersangka ditemukan, tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, tetapi juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum." Ujar Vanny. 

Vanny menekankan dampak yang lebih luas dari dugaan korupsi tersebut.

"Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud." Tegasnya

Modus operandi yang digunakan melibatkan Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung yang meminta iuran dari para kepala desa.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka keduanya meminta agar kepala desa untuk iuran masing-masing dalam periode I sebesar Rp7 juta," papar Vanny.

Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan masing-masing Rp3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades. Dana ini bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa, yang diklasifikasikan sebagai keuangan negara.(*) 

Baca Sebelumnya

Komisi VIII DPR RI Segera Sahkan RUU Haji Agustus 2025

Baca Selanjutnya

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Tsunami

Tags:

Dana Desa pemerasan oknum kades Kejati Sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar