Tak Ada Bukti Aliran Fee ke Robi Vitergo, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan Dana Pokir DPRD OKU di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

20 Feb 2026 21:22

Thumbnail Tak Ada Bukti Aliran Fee ke Robi Vitergo, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan Dana Pokir DPRD OKU di PN Palembang
Suasana sidang dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 20 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta persidangan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU mulai terkuak. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 20 Februari 2026, tidak satu pun saksi menyebut adanya pemberian uang kepada terdakwa Robi Vitergo.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum Robi, Sapriadi Syamsuddin usai mendengarkan keterangan dua saksi yang juga berstatus terdakwa, yakni Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra didampingi Iskandar Harun itu mengupas dugaan aliran fee proyek Pokir yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam persidangan, Mendra SB mengungkap adanya pembahasan proyek senilai Rp45 miliar yang kemudian disebut menyusut menjadi sekitar Rp19-20 miliar.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dari nilai tersebut, disebutkan adanya permintaan fee 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia.

Namun, Mendra mengaku hanya diminta mengantarkan uang Rp1,5 miliar dalam dua kantong plastik ke rumah Nopriansyah di Air Paoh, Baturaja. Ia menegaskan tidak mengetahui detail peruntukan uang tersebut sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara Ahmad Thoha alias Anang menyebut pencairan proyek terjadi pada Maret dan uang diambil oleh Fauzi alias Pablo. Ia mengaku baru mengetahui setelah OTT bahwa uang tersebut disebut sebagai fee 20 persen untuk anggota dewan.

Yang menarik, dalam persidangan Ahmad Thoha secara tegas menyatakan tidak ada kaitan antara Nopriansyah dan Robi Vitergo dalam pembicaraan fee proyek.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menilai fakta persidangan justru memperjelas bahwa kliennya tidak pernah menerima ataupun meminta fee proyek.

“Baik Mendra maupun Ahmad Thoha tidak pernah menyatakan memberikan uang kepada Robi Vitergo. Tidak ada bukti rekaman, tidak ada surat, tidak ada saksi yang menyebut klien kami meminta fee Pokir,” tegas Sapriadi.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan de auditu, yakni kesaksian berdasarkan cerita pihak lain.

“Pembuktian pidana tidak bisa berdiri di atas cerita orang. Harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sapriadi juga menegaskan bahwa anggaran Rp45 miliar yang disebut dalam perkara ini merupakan bagian dari APBD OKU yang disusun oleh pihak eksekutif, bukan diajukan oleh DPRD.

Menurutnya, anggaran Pokir Rp35 miliar pun berasal dari pemerintah daerah. “Kesimpulan benar atau salah harus dibuktikan di ruang sidang, bukan di luar persidangan,” katanya.

Perkara ini sendiri menyeret empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB. 

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji dugaan aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak.

Dengan keterangan saksi yang tak menyebut adanya aliran dana ke Robi Vitergo, persidangan berikutnya dipastikan akan semakin krusial dalam membuktikan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.(*) 

Baca Sebelumnya

Satu Tahun Memimpin, Bupati Gatut Sunu Catatkan Rekor Anggaran Infrastruktur

Baca Selanjutnya

Wakil Bupati Blitar Beberkan Arah Pembangunan 2026–2027, Jalan Rusak Jadi Prioritas hingga Target Atlet Tembus Asia

Tags:

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Pokir kabupaten OKU Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar