Sudah Berdamai, Suseno Tetap Dituntut 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aspal Rp3,3 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Des 2025 20:50

Thumbnail Sudah Berdamai, Suseno Tetap Dituntut 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aspal Rp3,3 Miliar
Terdakwa Suseno Kornelius saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di ruang sidang PN Palembang. Selasa 2 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Meski telah berdamai dan mengganti seluruh kerugian, terdakwa Suseno Kornelius tetap dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Agung Anugrah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 2 Desember 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Suseno terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama 5 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

JPU mengakui bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di Polda Sumsel. Bahkan kerugian PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp3,313 miliar telah dikembalikan sepenuhnya.

Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Agus Mirantawan membenarkan tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang sudah tercapai.

“Kasus ini sudah clear. Tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan mungkin,” ujar Agus usai sidang.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan perjalanan kasus ini yang bermula ketika Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti senilai Rp67,01 miliar.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Terdakwa kemudian memesan 792,230 ton aspal senilai Rp6,84 miliar dari PT Aspalindo, namun baru membayar sebagian dengan selisih Rp3,313 miliar.

Yang memberatkan, Suseno disebut mengeluarkan setidaknya 15 lembar cek dari berbagai rekening termasuk atas nama pihak lain meski mengetahui saldo tidak mencukupi hingga seluruh cek tersebut gagal dicairkan.

Terdakwa beralasan proyek merugi, dan dana dipakai untuk gaji pekerja serta keperluan lapangan.

Meski kerugian telah ditutup, perkara tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Pihak terdakwa kini berharap majelis hakim memberi putusan paling ringan, bahkan meminta kemungkinan pembebasan.(*)

Baca Sebelumnya

Program Desa Kian Kompleks, Gubernur Khofifah Bekali Sekdes Kapasitas Hukum hingga Restorative Justice

Baca Selanjutnya

43 Ribu Pelanggar di Kota Kediri Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025

Tags:

Kasus penipuan Proyek Tuntutan Ringan JPU Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda