Suami Owner Travel Umroh Ternama Palembang Tak Hadiri Mediasi KDRT di Polda Sumsel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

20 Mei 2025 18:25

Thumbnail Suami Owner Travel Umroh Ternama Palembang Tak Hadiri Mediasi KDRT di Polda Sumsel
Kuasa hukum Gusti, Nurmala, saat ditemui di Polda Sumsel pada Selasa 20 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Mediasi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Gusti dan suaminya, Dedi Suparman (DS), di Polda Sumatera Selatan pada Selasa 20 Mei 2025 menemui jalan buntu.

Hal ini karena pihak Dedi Suparman Owner Travel Umroh Holiday tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ketidakhadiran ini sontak menuai kekecewaan dari Nurmala, kuasa hukum Gusti, yang menilai pihak Dedi Suparman tidak menghargai institusi penegak hukum.

"Tadi kita sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin oleh Kasubdit, tetapi kita sangat menyayangkan yang mana Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum tidak dihargai oleh pihak suami klien kita yang tidak menghadiri upaya mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel hari ini," ujar Nurmala dengan nada menyesal.

Terkait tudingan kuasa hukum Dedi Suparman yang menyebut bukti visum kliennya palsu, Nurmala dengan tegas mempersilakan pihak seberang untuk membuktikannya.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

"Silakan saja dibuktikan, jangan asal ngomong di media saja. Kita tegaskan visum itu asli, karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yakni salah satu rumah sakit, soal isi visum benar atau tidak perlu kita uji," tegas Nurmala, menantang pihak lawan untuk membuktikan klaim mereka di jalur hukum.

Nurmala juga membantah tuduhan bahwa kliennya "menjual kesedihan" atau drama hanya demi bertemu anaknya.

"Siapa bilang klien kita menjual kesedihan emang berapa lakunya? Justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini, tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan, saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani," ungkap Nurmala sembari menggambarkan kondisi Gusti yang memprihatinkan.

la menambahkan, "Jadi kuasa hukumnya silakan saja ngomong di luar sana, saya sudah membaca semua pemberitaannya jadi silakan saja, yang jelas kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku."

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Mengenai isu hak asuh anak, Nurmala menegaskan tidak ada undang-undang atau pasal yang melarang anak bertemu orang tuanya, terlepas dari putusan pengadilan mengenai hak asuh.

"Soal anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya, meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh ke mana hak asuh anak tersebut, tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun (asal bunyi - red)," jelasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Hari Kebangkitan Nasional di Mata Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Baca Selanjutnya

Suarakan Empat Tuntutan Nasional, Ojek Online di Jember Tolak Jadi Sapi Perah

Tags:

KDRT kota palembang Travel umroh Polda Sumsel Sumatra selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar