Skandal Pameran Fiktif Auto 2000: Terdakwa Eko Suryono Kecewa Dituntut 4,5 Tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

31 Jul 2025 19:40

Thumbnail Skandal Pameran Fiktif Auto 2000: Terdakwa Eko Suryono Kecewa Dituntut 4,5 Tahun
Kedua terdakwa, Eko Suryono dan Victor Buana Citra mendengarkan tuntutan via Zoom dari Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara penggelapan yang menyebabkan kerugian fantastis bagi PT Astra Internasional Tbk. Kamis 31 Juli 2025 (Foto: Zoom screenshot for Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan modus pameran fiktif di Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA) kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 31 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Eko Suryono dan Victor Buana Citra dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan ini sontak menimbulkan kekecewaan dari pihak terdakwa, yang merasa fakta persidangan dan kesaksian diabaikan.

Kedua terdakwa, Eko Suryono dan Victor Buana Citra, dituding terlibat dalam praktik penggelapan yang menyebabkan kerugian fantastis bagi PT Astra Internasional Tbk, mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Modus operandi mereka diduga melibatkan pembuatan bukti pengeluaran uang muka (BPUM) fiktif untuk kegiatan pameran yang tak pernah terlaksana, dengan uang yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar tuntutannya, JPU Ursula Dewi, S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Rahardjo.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Usai mendengarkan tuntutan, Riza Faisal Ismed, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa I Eko Suryono, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa tuntutan yang hampir maksimal tersebut sangat tidak beralasan, mengingat banyaknya fakta dan kesaksian yang menurutnya diabaikan oleh JPU.

"Kekecewaan dengan tuntutan JPU yang hampir maksimal sangat beralasan, karena menurutnya hukum di persidangan bicara masalah fakta, baik itu bukti atau saksi. Akan tetapi menurut kami, banyak yang diabaikan, baik dari fakta maupun saksi itu diabaikan oleh JPU," tegas Faisal.

Faisal juga menyoroti nilai kerugian Rp 15 miliar lebih yang dinilainya masih "berdiri sendiri" atau tunggal, tanpa penjelasan yang memadai mengenai sampling audit dan pencocokan dengan seluruh elemen, termasuk vendor-vendor pembayaran. Ia mempertanyakan validitas klaim kerugian tersebut.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan keraguan pihaknya terhadap total 180 Bukti Pelunasan Hutang (BPH) yang diajukan. Dari jumlah tersebut, ia meragukan lebih dari 100 BPH. "Yang kami akui sewaktu di BAP dan persidangan, ada sekitar 54 tanda tangan yang identik dengan tanda tangan kami, selebihnya tidak kami akui," ungkapnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mana saja transaksi yang benar-benar fiktif.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kasus ini bermula ketika terdakwa I, Eko Suryono yang menjabat sebagai Finance Administration Head (FAH) di Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api, bersama terdakwa II Victor Buana Citra di bagian personalia, diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejak 25 Januari 2023 hingga 22 Juli 2024.

Victor diduga membuat BPUM fiktif dengan menggunakan fotokopi proposal kegiatan pameran yang sudah pernah dilaksanakan sebagai dasar. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Eko Suryono untuk ditandatangani, lalu dibawa ke kasir keuangan RA Mardiana untuk dicairkan di Bank Permata. Uang hasil pencairan kemudian diserahkan kepada Eko Suryono.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa BPUM dan Bukti Pencatatan Hutang (BPH) yang diajukan untuk kegiatan pameran atau event ternyata tidak pernah dilaksanakan. Uang yang dicairkan diduga digunakan oleh Victor dan Eko untuk kepentingan pribadi.

Audit internal PT Astra International Tbk Pusat di Jakarta pada 31 Juli 2024 menemukan ketidaksesuaian laporan antara BPUM dan BPH aktivitas Advertising and Promotion Expense (pameran) dengan lampiran dokumen di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api. Dari 515 BPH terkait marketing event selama periode Januari 2022 – Juli 2024, sebanyak 434 BPH menggunakan dokumen lampiran yang tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran), menunjukkan adanya pengeluaran fiktif.

Total kerugian PT Astra International Tbk akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 15.220.522.181. Dana ini diduga dibagi antara terdakwa Eko Suryono sebesar Rp 4,75 miliar dan Victor Buana Citra sebesar Rp 950 juta. Selain itu, sebagian dana juga disebut-sebut dialirkan kepada Kepala Cabang sebesar Rp 415 juta, dan digunakan untuk berbagai pengeluaran pribadi serta pembayaran utang perusahaan lainnya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan bukti secara objektif untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya. (*)

Baca Sebelumnya

8 Jabatan Pimpinan OPD Di Pemkab Tuban Diganti, Ini Daftarnya

Baca Selanjutnya

LBH Mitra Santri Situbondo Apresiasi Sikap Cerdas Bupati Rio Hadapi Pendemo

Tags:

palembang pameran fiktif Penggelapan penyalahgunaan dalam jabatan kota palembang Auto2000 Toyota

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar