Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

14 Apr 2026 21:53

Thumbnail Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi KUR Mikro Bank Sumselbabel Semendo menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Idi’il Amin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah, majelis terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa, Mario Aska Pratama.

Hasilnya, majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke pokok persidangan.

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas majelis hakim di persidangan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Perkara ini sendiri menghadirkan enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumselbabel Semendo, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator atau perantara, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya Dasril dan Juliantoro. 

Sementara satu nama, Ipan Hardiansyah, masih berstatus DPO.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan praktik melawan hukum dalam penyaluran KUR Mikro sepanjang 2022 hingga 2024 di Kantor Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Erwan Hadi diduga merekrut sedikitnya sembilan koordinator lapangan untuk mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK. 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dengan dalih “pacak aku yang ngurus”, pengajuan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Tak hanya itu, proses perbankan yang seharusnya ketat justru dilanggar. Mulai dari analisa kredit yang tidak dilakukan sesuai prosedur, survei lapangan yang diabaikan, hingga pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah.

Lebih mencengangkan, kartu ATM nasabah dibuat dengan PIN standar dan diserahkan kepada para koordinator. Dana KUR yang cair kemudian ditarik oleh pihak lain tanpa surat kuasa resmi.

Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan fee sebesar Rp5 juta untuk setiap berkas kredit yang disetujui, yang diduga mengalir kepada oknum pimpinan cabang.

Akibat praktik tersebut, total penyaluran KUR bermasalah disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar, dengan sebagian besar berstatus kredit macet yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 21 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim bahkan mengingatkan agar persidangan dimulai lebih awal.

“Sidang berikutnya dimulai pukul 09.00 WIB, JPU akan menghadirkan enam saksi dari pihak perbankan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pitriadi.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang korupsi oleh oknum internal dan pihak perantara. (*)

Baca Sebelumnya

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Baca Selanjutnya

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Tags:

kota palembang Kabupaten Muara Enim Pengadilan Negeri Palembang Bank Sumsel Babel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar