Skandal Korupsi Fee Pokir: Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Terseret, Tiga Terdakwa Divonis 2 Tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

17 Sep 2025 13:57

Thumbnail Skandal Korupsi Fee Pokir: Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Terseret, Tiga Terdakwa Divonis 2 Tahun
Tiga terdakwa kasus korupsi fee pokir DPRD Sumsel tampak tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 17 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi fee pokok pikiran (pokir) yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Anita Noeringhati, memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa utama dalam perkara ini, Rabu 17 September 2025.

Ketiganya yakni Arie Martharedo (mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan kontraktor Wisnu Andrio Fatra. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim ketua Fauzi Isra SH MH menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun penjara.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Kasus ini terkuak dari adanya kesepakatan pembagian fee proyek pokir di Dinas PUPR Banyuasin. Berdasarkan dakwaan, pertemuan pertama berlangsung di sebuah restoran di Jalan Sumpah Pemuda, Palembang.

Dalam pertemuan itu, Arie Martharedo disebut menerima komitmen fee 20 persen dari Wisnu untuk empat paket proyek. “20 persen, pecah pajak,” ujar Arie seperti tertuang dalam dakwaan.

Salah satu saksi, Erwan Hadi, mengaku sempat menanyakan untuk siapa aliran dana tersebut. Jawaban Arie mengejutkan: “Untuk Ibu.”

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Erwan menduga, “Ibu” yang dimaksud adalah Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel saat itu. Dugaan inilah yang membuat nama Anita ikut terseret dalam persidangan, meski dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain di restoran, kesepakatan serupa juga pernah dilakukan di rumah terdakwa Apriansyah di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Masih pikir-pikir,” kata JPU Sarpin usai sidang.

Skandal fee pokir ini diyakini baru permulaan dari praktik gelap pengelolaan proyek di Banyuasin. Masyarakat kini menunggu apakah Kejaksaan akan berani menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana hingga ke pucuk pimpinan legislatif Sumsel kala itu.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemkab Sumenep Buka Job Fair, Sediakan 3.152 Lowongan Kerja

Baca Selanjutnya

Hadapi Polemik Pedagang, Diskopindag Kota Malang Pastikan Rencana Revitalisasi Pasar Besar Tak Batal

Tags:

Korupsi Pokir Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan negeri Banyuasin pokok pikiran rakyat Tipikor

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar