Sidang Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel, Kuasa Hukum Desak Delapan Tersangka Dibebaskan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

18 Nov 2025 01:35

Thumbnail Sidang Praperadilan Kericuhan Demo DPRD Sumsel, Kuasa Hukum Desak Delapan Tersangka Dibebaskan
Para kerabat, pendukung, dan para advokat membentangkan banner bertuliskan ‘Tolong bebaskan 8 anak kami yang ditahan’ di halaman PN Palembang sebagai seruan keadilan dan dukungan bagi para pemohon praperadilan.Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus kericuhan demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 17 November 2025.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat SH MH ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Para pemohon delapan tersangka yang ditangkap usai aksi demonstrasi diwakili oleh tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan. Hadir sejumlah advokat, di antaranya Dedy Irawan SH, Muhammad Miftahudin SH, Angga Saputra SH MH, dan Mardhiyah SH MH, bersama para pengacara lainnya.

Sementara itu, termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Sumsel beserta jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Usai sidang, Dedy Irawan menegaskan bahwa penahanan terhadap delapan pemohon tidak layak dilakukan.

“Klien kami ini peserta aksi spontan, bukan aksi terencana. Tidak ada alasan kuat untuk dilakukan penahanan. Kami meminta hakim PN Palembang membebaskan mereka,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan bahwa satu dari delapan tersangka masih berstatus pelajar yang sejak ditahan tidak dapat bersekolah. Selain itu, ada yang baru lulus sekolah dan pekerja bengkel.

“Jika memang ingin menangkap pelaku kericuhan, seharusnya aktor utamanya, bukan mereka yang hanya ikut aksi spontan,” tambahnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menilai proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sarat pelanggaran prosedur.

Dari total 63 orang yang diamankan saat kejadian, sembilan ditahan, dan delapan mengajukan kuasa hukum.

“Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, tidak ditunjukkan kepada keluarga maupun perangkat RT. Bahkan SPDP tidak disampaikan, padahal itu wajib sesuai putusan MA,” tegasnya.

Miftahudin juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut menjadi dasar utama gugatan praperadilan diajukan.

Dalam permohonannya, delapan pemohon meminta hakim untuk menyatakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka oleh pihak Polda Sumsel tidak sah dan tidak mengikat. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan dan para tersangka dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Selain itu, pemohon meminta pemulihan hak, pengembalian barang pribadi, dan agar termohon dibebankan biaya perkara.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan berlangsung singkat. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa pembacaan putusan kemungkinan digelar Senin mendatang.

“Walaupun gugatan ini melawan pemerintah, kami berharap hakim tetap objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup tim kuasa hukum.(*)

Baca Sebelumnya

Kepala BKN RI: Tugas ASN Wujudkan Visi-Misi Kepala Daerah, Tidak Ada Pikiran Lain

Baca Selanjutnya

Terdakwa Pengedar Sabu Jaya Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tags:

Sidang Praperadilan Aksi Demo DPR Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar