Sidang Perdana, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Didakwa Rugikan Negara Rp4 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

30 Sep 2025 19:45

Headline

Thumbnail Sidang Perdana, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Didakwa Rugikan Negara Rp4 Miliar
Fitrianti Agustinda tampak tenang saat dikawal pegawai Kejaksaan menuju ruang sidang perdana perkara dugaan korupsi Rp4 miliar. Selasa 30 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 30 September 2025. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti SH, MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang periode 2020–2023. Fitrianti saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang (2019–2024), sementara Dedi bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI.

“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.092.104.950,00,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

JPU merinci, dari total kerugian negara tersebut, Fitrianti Agustinda disebut menikmati hasil sebesar Rp2,44 miliar, sementara Dedi Sipriyanto memperoleh sekitar Rp1,47 miliar. Selain itu, ada aliran dana ke pihak lain, termasuk saksi Agus Budiman sebesar Rp144 juta.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan operasional Unit Transfusi Darah PMI Palembang, namun menurut JPU justru dipakai di luar keperluan dan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang jelas dan transparan.

Atas dakwaan itu, baik Fitrianti maupun Dedi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.(*) 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025
Baca Sebelumnya

Tim SAR Gabungan Masih Deteksi Kehidupan di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al-Khoziny

Baca Selanjutnya

Akademisi UP 45 Yogyakarta Ungkap Peran Vital UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam Pencegahan KKN

Tags:

korupsi PMI dana hibah kota palembang Palang Merah Indonesia

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar