KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Romli bin Kohar kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026, dengan menghadirkan empat orang saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erickson di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting.
Salah satu saksi yang paling menyita perhatian adalah Novrida, istri korban Joko Samara. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap kondisi tragis suaminya saat ditemukan sudah tidak bernyawa di depan rumah.
“Saat itu suami saya sudah tergeletak di depan rumah, sudah meninggal dunia dengan banyak luka di kepala, leher, dada, dan tangan kanan. Posisinya tidak memakai baju, hanya celana pendek,” ujar Novrida dengan suara bergetar.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan tersebut. Setelah kejadian, korban langsung dievakuasi warga ke RSUD Bari Palembang menggunakan gerobak oleh saksi Zaidan dan Dimas.
Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara PerdataSaksi lainnya, Aswani, Dimas , dan Zaidan, turut membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di pinggir jalan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Menariknya, dalam persidangan juga terungkap adanya konflik yang telah terjadi sebelumnya. Kuasa hukum terdakwa menggali keterangan bahwa korban disebut kerap mendatangi terdakwa sebelum kejadian. Bahkan, menurut keterangan saksi, pihak keluarga korban sempat meminta maaf kepada terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, terungkap kronologi lengkap peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025. Bermula dari konflik antara anak terdakwa, Erik (DPO), dengan keluarga korban.
Pada siang hari, korban disebut mendatangi rumah terdakwa sambil membawa senjata tajam dan menantang berkelahi. Namun, hal tersebut tidak ditanggapi. Malam harinya, terdakwa justru mendatangi rumah korban dengan niat berdamai, namun berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarKorban yang diduga emosi mengejar terdakwa dengan senjata tajam. Situasi kemudian berubah menjadi bentrokan terbuka. Terdakwa bersama anaknya Erik (DPO), bahkan disebut ikut melakukan penyerangan menggunakan golok dan pedang secara berulang kali.
Tak hanya itu, satu nama lain, Rani (DPO), juga disebut turut terlibat dengan menusukkan pisau ke arah perut korban.
Hasil visum dari RSUD Bari memperkuat dugaan kekerasan brutal. Korban mengalami sejumlah luka terbuka serius, termasuk di leher hingga menyebabkan putusnya pembuluh darah utama, luka di kepala hingga tulang, dada dengan patah tulang iga, serta luka di beberapa bagian tubuh lainnya.
Dokter forensik menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat yang menyebabkan syok (renjatan cairan).
Atas perbuatannya, terdakwa Romli didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru dan KUHP lama.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang menewaskan Joko Samara tersebut.(*)