Sidang Narkotika 100 Gram Sabu dan Ekstasi di PN Palembang, Terdakwa Dapat Imbalan Rp500 Ribu

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

13 Jan 2026 20:01

Headline

Thumbnail Sidang Narkotika 100 Gram Sabu dan Ekstasi di PN Palembang, Terdakwa Dapat Imbalan Rp500 Ribu
Saksi dari kepolisian memberikan keterangan dalam sidang kasus narkotika di PN Palembang, dengan kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Ismail Wahyudi dan Irfan Bin Mugiono kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 13 Januari 2026. 

Sidang berlangsung secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, JPU menggali keterangan para terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp35 juta. Kedua terdakwa mengakui bahwa mereka dijanjikan imbalan uang dari transaksi tersebut.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Terdakwa Ismail Wahyudi mengaku baru pertama kali terlibat dalam penjualan narkotika. Sementara terdakwa Irfan mengungkapkan dirinya hanya diminta mengantar barang dan memperoleh upah sebesar Rp500 ribu dari seseorang bernama Robin.

Di hadapan majelis hakim, Irfan juga mengakui pernah menggunakan narkotika serta merupakan residivis dalam perkara lain, pengakuan yang menjadi perhatian serius majelis hakim.

Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Radial, Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pembelian terselubung (undercover buy).

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Alexander yang menyamar sebagai pembeli memesan 1 ons (100 gram) sabu dan 20 butir ekstasi kepada terdakwa Ismail Wahyudi.

Pertemuan kemudian diarahkan ke Lorong HKSN, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat transaksi berlangsung, terdakwa Irfan menyebutkan total harga narkotika sebesar Rp35 juta, dengan rincian sabu seharga Rp27,5 juta dan ekstasi Rp7,5 juta. 

Setelah barang diperlihatkan, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, sementara satu orang lainnya berinisial Robin berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat netto 101,13 gram, 20 butir pil ekstasi warna biru berlogo “F” dengan berat 7,88 gram dan dua unit handphone milik para terdakwa

Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri Nomor 3356/NNF/2025, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan PMMA, yang tergolong Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dalam kepemilikan narkotika tersebut. Perbuatan keduanya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda tuntutan pada sidang pekan depan.(*) 

Baca Sebelumnya

ALHAMDULILLAH! Indeks Satu Data Indonesia, Jawa Timur Raih Peringkat Satu Nasional

Baca Selanjutnya

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027! Ini 4 Fokus Utama Pemkab Lebak Bangun Daerah, Apa Saja?

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Pengadilan Negeri Palembang Kasus Narkotika Peredaran Narkotika

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar