Sidang Korupsi Izin Sawit Musi Rawas: Terdakwa Ajukan Eksepsi, Ungkap Adanya Permintaan Uang Selama Penyidikan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Jun 2025 16:50

Thumbnail Sidang Korupsi Izin Sawit Musi Rawas: Terdakwa Ajukan Eksepsi, Ungkap Adanya Permintaan Uang Selama Penyidikan
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat agenda pembacaan eksepsi dua terdakwa kasus korupsi SPH, termasuk eks Kades Mulyoharjo, Bachtiar. Kamis 19 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp 61 miliar lebih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kasus ini menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti. Kamis 19 Juni 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa, yakni Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo (periode 2010–2016), dan Efendi Suryono. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Bachtiar, Indra Cahaya, mengungkap fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia menyebut kliennya sempat dimintai uang oleh oknum penyidik agar statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka.

“Terdakwa Bachtiar diminta menyediakan uang Rp 750 juta agar tetap menjadi saksi, seperti enam kepala desa lainnya. Namun karena hanya mampu menyerahkan Rp 400 juta, statusnya tetap ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Indra di ruang sidang.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Rinciannya, uang Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 100 juta yang diduga diberikan kepada penyidik berinisial KH dan AM bersama tim. Tahap kedua pada bulan Agustus sebesar Rp 300 juta yang disebut diberikan kepada KH dan tim Tipikor, termasuk Balmento dan Deni.

Namun, karena status Bachtiar tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ia ditangkap pada 11 Maret 2025, uang tersebut akhirnya dikembalikan. Menurut Indra, pengembalian dilakukan oleh perwakilan penyidik berisial ASP kepada anak Bachtiar, Leo Saputra, pada malam yang sama saat penangkapan.

Indra juga menilai dakwaan JPU cacat prosedur dan hukum, serta meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan segera mengeluarkannya dari Rutan Pakjo Palembang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo yang hadir di persidangan menegaskan, eksepsi yang dibacakan hanya berasal dari dua terdakwa. Satu terdakwa lainnya, Saiful Ibna, memutuskan membatalkan eksepsinya saat persidangan berlangsung.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Eksepsi yang disampaikan menyebutkan dakwaan JPU salah orang, kabur, dan cacat hukum. Tapi kami tetap pada dakwaan. Tanggapan kami akan kami sampaikan secara tertulis dalam sidang lanjutan pekan depan,” ujar Imam.

Sidang ini menjadi perhatian, bukan hanya karena nilai kerugian negara yang besar, namun juga karena dugaan pelanggaran etik dalam proses penyidikan yang kini ikut disorot.(*) 

Baca Sebelumnya

SPMB SMP Jalur Rayonisasi Kota Mojokerto Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!

Baca Selanjutnya

Langkah Tegas Bondowoso Cegah Perkawinan Anak, Tim Penilai PPA Award 2025 Tinjau Langsung di Lapangan

Tags:

Tindak Pidana Korupsi Musi Rawas Kejaksaan Tinggi Sumsel pengadilan Tipikor palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda