Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, PH Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Lengkap

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

29 Sep 2025 18:18

Thumbnail Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, PH Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Lengkap
Penasihat hukum terdakwa, Sapriyadi Samsudin SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin 29 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 29 September 2025. Agenda sidang kali ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Dua terdakwa, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp913,8 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuding keduanya melakukan modus laporan fiktif pada sejumlah kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.

Namun, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur, tidak lengkap, dan tidak jelas. Mereka menilai uraian dakwaan tidak merinci peran masing-masing terdakwa sehingga menyulitkan pembelaan.

“Dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat karena mencampurkan tanggung jawab terdakwa dengan pihak lain. Setiap pejabat punya tupoksi berbeda, hal ini membuat dakwaan menjadi kabur,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek formil. Menurut mereka, laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah disahkan pejabat berwenang seharusnya tidak bisa serta-merta dijadikan dasar adanya kerugian negara.

Majelis hakim pun menunda persidangan dan memberi kesempatan JPU untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriyadi Samsudin didampingi M. Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah menjelaskan bahwa eksepsi mereka menitikberatkan pada ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Poin penting dalam eksepsi kami adalah soal kerugian negara dan fakta bahwa klien kami telah mengembalikan uang melalui Kejari OKU Selatan. Dakwaan juga tidak jelas menyebut lokus, tempus, subjek, hingga objek hukum. Karena itu, dakwaan ini batal demi hukum,” tegas Sapriyadi.

Ia juga menilai kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa identik, bahkan hampir sama 100 persen. Namun dalam BAP dan dakwaan, peristiwa hukum itu dipisahkan sehingga menimbulkan kerancuan.

Lebih jauh, Sapriyadi menyinggung adanya pihak lain yang dinilai lebih berwenang namun belum tersentuh hukum. Ia menyebut nama Komariah dan Sanariah yang seharusnya turut bertanggung jawab.

“Klien kami hanya PPK, bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran. Jadi jelas posisi klien kami lebih sebagai korban yang ditarik-tarik dalam perkara ini. Anehnya, pihak lain yang lebih berwenang justru tidak dijadikan tersangka,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Transaksi Digital BRI Capai 99,1 Persen, AgenBRILink Sumbang Rp1.145 Triliun

Baca Selanjutnya

TKD Dipangkas Rp935 Miliar, Bupati Bandung Tetap Optimis 3 Program Prioritas Presiden Bisa Jadi Penggantinya

Tags:

Tindak Pidana Korupsi Dispora OKU Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H