Sidang Kasus TPPU Narkotika, JPU Tuntut Andrian Saputra 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

28 Mei 2025 22:20

Thumbnail Sidang Kasus TPPU Narkotika, JPU Tuntut Andrian Saputra 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut Umum Kejari Palembang sedang membacakan isi tuntutan kepada Terdakwa Andrian Saputra dalam perkara TPPU aliran dana yang diduga Hasil penjualan Narkotika. Rabu 28 Mei 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang tuntutan terhadap bandar narkotika Andrian Saputra Bin M Akip dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 28 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Andrian 6 tahun penjara subsider 3 bulan denda Rp10 juta dan denda Rp5 miliar sebagaimana diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Andrian Saputra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta serta denda Rp 5 miliar sebagaimana diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Meskipun tuntutan hukuman badan terbilang ringan, JPU secara tegas menuntut agar seluruh harta terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan disita atau dimiskinkan.

Harta yang disita meliputi uang tunai, kendaraan (mobil dan motor), beberapa bidang tanah, perhiasan, dan barang berharga lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkotika.

Penundaan tuntutan yang sempat terjadi sebelumnya diketahui karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung, yang hasilnya mengejutkan dengan angka tuntutan yang sangat ringan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait pertimbangan di balik tuntutan ringan ini, mengingat kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan bandar, merupakan musuh utama negara yang harus ditangani serius.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Andrian Saputra sendiri diketahui sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara atas kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi seberat lebih dari 2 kg.

Dalam berkas perkara TPPU ini, terungkap bahwa terdakwa menggunakan beberapa rekening bank atas nama orang lain dan miliknya sendiri untuk transaksi jual beli narkotika serta membelanjakan hasilnya. Rekening-rekening tersebut antara lain:

  • Rekening Bank BCA No. 6175037695 atas nama PERAWATI 
  • Rekening Bank BCA No. 8490116142 dan 0213081630 atas nama RISWAN 
  • Rekening Bank BCA No. 0217004580 atas nama MARTIN AGUSTIAN 
  • Rekening Bank BCA No. 855319673 atas nama ANDRIAN SAPUTRA 
  • Rekening Bank BCA No. 0213135195 atas nama MEYENI DIAN PESESA

Dari kelima rekening tersebut, penyidik kepolisian menemukan ratusan transaksi dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah yang disinyalir merupakan uang hasil kejahatan narkotika.

Selain itu, aset berupa 5 bidang tanah, 4 mobil mewah, beberapa motor, puluhan perhiasan berharga, serta uang dalam rekening CV Doa lbu Anugrah juga turut disita karena diduga kuat berasal dari kejahatan yang sama.(*) 

Baca Sebelumnya

Tokoh Penggerak Kebudayaan AH Thony Dorong Aksara Jawa Masuk Raperda Kebudayaan Surabaya

Baca Selanjutnya

Soal Portal Simpang HSJ Dibongkar Paksa, Dishub Labuhanbatu Gagal Bertindak

Tags:

kota palembang Kejaksaan Tindak Pidana Pencucian Uang money laundry bandar Narkotika

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar