Sidang Kasus Pengeroyokan di Hari Pernikahan, Korban Sudah Memaafkan Terdakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

23 Okt 2025 18:48

Thumbnail Sidang Kasus Pengeroyokan di Hari Pernikahan, Korban Sudah Memaafkan Terdakwa
Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang virtual dari Rutan Pakjo Palembang dalam kasus pengeroyokan di hari pernikahan korban, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang terjadi saat pesta pernikahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Oktober 2025.

Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang, atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap korban Ahmad Handa.

Sidang dipimpin majelis hakim Kristanto Sinapar, SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi SH dari Kejari Palembang menghadirkan tiga saksi, termasuk korban sendiri, Ahmad Handa.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dalam persidangan, Ahmad Handa menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang—bertepatan dengan hari pernikahannya.

“Saat itu terdakwa datang bersama tiga rekannya menggunakan mobil Toyota Cayla warna cokelat metalik bernopol B 2893 UIN. Begitu saya turun dari mobil, terdakwa langsung menyerang. Dia membacok saya dengan pedang, sementara Yono menembakkan pistol ke udara,” ujar Ahmad Handa di depan majelis hakim.

Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun tetap dikejar dan diserang secara bergantian hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Meski nyaris kehilangan nyawa, Ahmad Handa menunjukkan sikap yang mengejutkan di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah memaafkan terdakwa dan menganggap insiden itu sebagai salah paham.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Saya tidak ada dendam lagi. Kami sudah saling memaafkan. Ini hanya salah paham, saya sempat diadu domba oleh orang yang tidak dikenal. Terdakwa juga sudah mengganti biaya pengobatan saya,” kata Handa.

Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang sempat hening sesaat. Majelis hakim pun mengapresiasi sikap korban yang memilih berdamai meski sempat menjadi korban kekerasan berat.

Dalam surat dakwaan JPU, aksi pengeroyokan ini berawal dari dendam lama sejak tahun 2019, di mana korban pernah menusuk terdakwa.

Dua hari sebelum peristiwa, yakni pada Jumat (9/5/2025), terdakwa bersama tiga rekannya Ronal alias Bodang, Yono, dan Bambang alias Toya (masih buron) berkumpul di rumah lama terdakwa di Jalan KH. Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Palembang.

Di sana mereka sepakat membalas dendam dan merencanakan serangan saat hari pernikahan korban.

Benar saja, pada hari pernikahan, mereka datang menggunakan mobil Toyota Cayla dan langsung menyerang korban hingga tersungkur bersimbah darah.

Setelah kejadian, terdakwa kabur ke Batam untuk menghindari kejaran polisi. Namun, Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkapnya pada 28 Mei 2025.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dr. Indra Syakti Nasution, Sp.FM (RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang), korban mengalami luka bacok di bagian dahi, lengan, tangan, lutut, betis, hingga mata kaki, yang dikategorikan luka berat akibat senjata tajam.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 830/FKF/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 juga memperkuat bukti, dengan dua rekaman CCTV yang menunjukkan jelas aksi pengeroyokan tanpa adanya rekayasa atau pengeditan.(*) 

Baca Sebelumnya

Gugat UU Kepemudaan, KNPI Jakarta: Banyak yang Baru Matang Setelah 30 Tahun!

Baca Selanjutnya

Pesan Menag Nasaruddin Saat Lantik 13.224 PPPK: Jadilah Solusi bagi Masyarakat

Tags:

Kasus pembacokan saat pernikahan video viral kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar