Sidang Kasus Kapal Pukat Harimau PN Palembang, Enam Nelayan Didakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Okt 2025 19:21

Thumbnail Sidang Kasus Kapal Pukat Harimau PN Palembang, Enam Nelayan Didakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah menunjukkan foto barang bukti kapal dan jaring pukat harimau kepada saksi dari Polairud Polda Sumsel saat persidangan kasus penggunaan alat tangkap terlarang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Enam nelayan asal Bangka akhirnya harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara penggunaan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl). Sidang digelar Rabu 29 Oktober 2025 dengan menghadirkan enam saksi dari Direktorat Polairud Polda Sumsel.

Para terdakwa masing-masing Indra Toni, Andika, serta tiga rekannya dengan berkas terpisah yakni Riko, Baharuddin, dan Dion, mengikuti sidang secara daring melalui Zoom dari Rutan Pakjo Palembang. Sidang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah.

Saksi dari Polairud, Erwin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.

“Kami berangkat patroli pada tanggal 21, dan pada 23 baru berhasil menangkap kapal yang diduga menggunakan pukat harimau di wilayah Sembilang. Dari kejauhan tampak asap hitam dari kapal karena sedang menarik ikan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Petugas kemudian memeriksa surat izin kapal, namun para nelayan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, dan diketahui kapal berasal dari Bangka.

“Padahal mereka sudah kami sosialisasikan bahwa penggunaan jaring trawl dilarang karena merusak habitat laut dan terumbu karang,” tambah Erwin.

Saksi juga menerangkan, hasil tangkapan nelayan berupa berbagai jenis ikan, udang, dan hewan laut lainnya telah disita dan dititipkan di tempat pelelangan Jakabaring untuk kemudian dilelang agar tidak membusuk.

Menariknya, menurut saksi, hasil tangkapan tersebut biasanya disetorkan kepada seorang bos bernama Ujang, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Mereka biasa menyetor hasil tangkapan ke bos Ujang. Kapal kecil di bawah 5 gross ton tidak kami ganggu, tapi dua kapal besar ini Citra dan DND jelas menggunakan trawl,” jelasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan mengapa kapal lain di wilayah Sembilang yang juga menggunakan jaring trawl tidak ditangkap.

Saksi menjawab bahwa Polairud hanya memiliki dua armada patroli, dan tindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Kalau kami patroli, mereka sering memotong jaring trawl di tempat agar tidak disita. Yang kami tangkap ini berdasarkan laporan masyarakat dan saat proses patroli gabungan,” ujar saksi.

Keenam terdakwa mengakui keterangan saksi Polairud terkait kronologi penangkapan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Jumat pagi (31/10/2025) dengan agenda mendengarkan saksi a de charge dari pihak terdakwa Indra Toni dan Andika.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009,

dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Dua kapal yang digunakan, KM Citra dan KM DND, kini disita sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.(*) 

Baca Sebelumnya

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Lebak Selesai pada Juni 2026

Baca Selanjutnya

Polres Situbondo Dalami Penyebab Ambruknya Ponpes di Besuki

Tags:

Polairud Pukat Harimau Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar