Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

13 Apr 2026 21:54

Thumbnail Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang
Majelis hakim yang dipimpin Samuel Ginting memimpin sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu di PN Palembang, Senin 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram Sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 13 April 2026.

Dua terdakwa, Muhammad Akhyar bin Budiman, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dan Ikhwan bin Usman, warga asal Bireuen, Aceh, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita.

Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta persidangan mengungkap, kedua terdakwa ditangkap di kamar 212 Hotel Parkside, Palembang, setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Saksi dari Polrestabes Palembang, yang dihadirkan JPU, menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan empat paket besar sabu dalam kemasan teh Cina merek GUANYIWANG dengan berat total mencapai 3.970,16 gram.

“Barang masih berada di dalam tas ransel dan belum sempat diserahkan ke pembeli. Kedua terdakwa tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik terdakwa serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Dalam kesaksian terungkap, sabu tersebut diduga milik seorang bernama Leman (DPO).

Baca Juga:
Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kedua terdakwa mengaku hanya bertugas mengantarkan barang atas perintah jaringan.

Muhammad Akhyar disebut dijanjikan upah sebesar Rp40 juta, sementara Ikhwan Rp20 juta jika berhasil menyerahkan sabu kepada pembeli.

Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.

Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sempat mendapat tekanan.

“Kami awalnya diarahkan ke Pekanbaru, tapi kemudian disuruh ke Palembang. Kalau tidak mau, kami diancam akan diserahkan ke polisi,” ujar Akhyar dalam persidangan.

Keduanya juga mengaku tidak mengetahui siapa penerima maupun pembeli sabu tersebut, serta menyebut ini sebagai kali pertama mereka terlibat.

Kasus ini bermula dari Aceh, saat terdakwa dihubungi oleh jaringan (DPO) untuk mengantarkan sabu.

Mereka kemudian berangkat menggunakan bus lintas provinsi menuju Sumatera Selatan.

Setelah dua hari perjalanan, keduanya tiba di Palembang dan menginap di Hotel Parkside sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berat narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*) 

Baca Sebelumnya

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Baca Selanjutnya

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Tags:

kurir Narkotika Pengadilan Negeri kota palembang Indonesia darurat Narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar