Siap Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Dua Tersangka Kasus Irigasi Muara Enim Sarat Kejanggalan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

22 Feb 2026 16:50

Thumbnail Siap Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Dua Tersangka Kasus Irigasi Muara Enim Sarat Kejanggalan
Dr. Darmadi Djufri saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait rencana pengajuan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim, Sabtu 21 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek jaringan irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim oleh penyidik Kejati Sumsel dipastikan belum memasuki babak akhir. Langkah hukum balik tengah disiapkan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Dr. Darmadi Djufri, menegaskan pihaknya segera mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti.

Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi proyek irigasi Tahun Anggaran 2025. Namun, menurut Darmadi, proses hukum yang dijalankan penyidik menyisakan sejumlah tanda tanya.

“Ya, kami sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kemungkinan besar akan segera mengajukan praperadilan. Ada sejumlah poin kejanggalan dalam penetapan tersangka ini,” ujar Darmadi, Sabtu 21 Februari 2026.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat beredar di pemberitaan awal. 

Darmadi menegaskan, tidak pernah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana praktik OTT yang lazim.

“Perlu diluruskan, tidak ada peristiwa OTT terhadap klien kami. Tidak ada tindakan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah isu OTT ramai diberitakan, pihak kejaksaan memberikan klarifikasi bahwa penangkapan tersebut bukan OTT, melainkan penangkapan biasa. 

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Perubahan narasi ini, menurutnya, menjadi indikasi adanya ketidaktepatan prosedur sejak awal.

Tak hanya itu, Darmadi juga mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru menetapkan status tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kliennya.

“Kami melihat klien kami belum diperiksa secara layak, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi salah satu poin penting yang akan kami uji dalam praperadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Darmadi mengungkap dugaan bahwa kliennya berpotensi menjadi korban dalam pusaran praktik penetapan pemenang tender yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan pihak eksekutif.

Dugaan tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari materi permohonan praperadilan yang tengah disusun. Pihaknya ingin menguji secara terbuka konstruksi hukum serta dasar alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Ia mengisyaratkan potensi pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mulai dari pelaksana proyek hingga kepala daerah, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.

Menurut Ketut, penyidik masih mendalami konstruksi hukum paling tepat, apakah perkara ini masuk kategori gratifikasi, suap, atau bahkan mengarah pada unsur pemerasan.

“Kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak,” tegasnya dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan, apabila nantinya terbukti sebagai tindak pidana suap, maka pemberi suap, termasuk kontraktor atau pelaksana proyek, dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Rencana pengajuan praperadilan diprediksi menjadi sikap yang menentukan arah perkara ini. Selain menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, proses praperadilan juga berpotensi membuka detail proses penyidikan ke ruang sidang secara terbuka.(*) 

Baca Sebelumnya

Siap-siap! Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka 26 Februari, Ini Cara Daftar di PINTAR BI

Baca Selanjutnya

Adenanta Ujung Tombak Skuad Astra Honda di Asia Road Racing Championship 2026

Tags:

Kasus korupsi Pra Peradilan Advokat Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar