SHM Masih Atas Nama Pribadi, Bukti Pembiayaan BSI Mengemuka di Sidang Sengketa Aset UBD Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

24 Feb 2026 16:11

Thumbnail SHM Masih Atas Nama Pribadi, Bukti Pembiayaan BSI Mengemuka di Sidang Sengketa Aset UBD Palembang
Suasana persidangan sengketa aset UBD di PN Klas IA Palembang berlangsung serius saat para pihak menyerahkan dokumen pembiayaan dan bukti agunan yang menjadi sorotan perkara, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa 24 Februari 2026. 

Fakta mengenai status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palembang menjadi sorotan dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha itu beragendakan penyerahan bukti tambahan dari penggugat, tergugat, serta turut tergugat, yakni BSI Palembang.

Dalam persidangan, pihak BSI menyerahkan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat permohonan pembiayaan hingga bukti agunan. 

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian terkait legalitas dan status kepemilikan aset kampus yang kini disengketakan.

Legal BSI Cabang Palembang, Fuji Jayadi Ningrat, enggan merinci isi dokumen yang diserahkan. Ia menyebut hal itu menyangkut kerahasiaan data nasabah, dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.

“Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,” ujarnya singkat usai persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat I, M. Novel Suwa mengungkap adanya dokumen Letter of Offer (LO) yang ditunjukkan pihak bank dalam persidangan.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Menurutnya, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek yang dijadikan agunan pembiayaan masih tercatat atas nama pribadi dan belum menjadi milik yayasan.

“Ada surat LO yang ditunjukkan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik yayasan,” ungkap Novel.

Ia merinci, sebagian besar SHM yang dijaminkan ke bank masih atas nama Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman.

“Bukti SHM yang jadi agunan pembiayaan itu atas nama klien kami,” tegasnya.

Temuan ini dinilai krusial karena menyentuh langsung pokok sengketa siapa pihak yang secara sah memiliki dan berhak atas aset kampus tersebut. 

Status kepemilikan yang masih atas nama pribadi berpotensi menjadi faktor penentu dalam pembuktian di persidangan.(*) 

Baca Sebelumnya

Kesibukan Remas Al Falah Saat Buka Puasa! Dari Bungkus Kurma, Atur Antrean Hingga Layani 1.000 Jemaah

Baca Selanjutnya

Fenomena Gepeng Meningkat Saat Ramadan, Dinsos Kota Batu Perkuat Patroli Harian

Tags:

Perkara Aset Bina Darma Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda