Setelah di Kejagung, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Lagi di Kejati Sumsel

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

5 Nov 2024 21:10

Headline

Thumbnail Setelah di Kejagung, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Lagi di Kejati Sumsel
Penangkapan oleh Tim kejaksaan Agung terhadap Prasetyo Boedietjahjono Eks Dirjen KA RI Minggu 3 November 2024 kemarin di sebuah hotel Sumedang, Jawa Barat. (Foto: Kejagung RI)

KETIK, PALEMBANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tersangka baru dalam perkara Pekerjaan pembangunan prasarana Ligh Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan. 

Tak main-main dengan perkara ini, tersangka baru tersebut adalah mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono (PB), dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. 

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2016 - 2020, pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. 

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumsel ini hanya berselang beberapa hari setelah sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Prasetyo Boeditjahjono. Kala itu, ia ditangkap karena susah menjadi tersangka kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Sumatera utara tahun 2017-2023. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dengan demikian, Prasetyo Boeditjahjono menjadi tersangka di dua kasus berbeda yang sama-sama ditangani Korps Adhyaksa. 

Dalam siaran persnya, Kejati Sumsel menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan petunjuk bahwa tersangka telah menerima aliran dana atau setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 Miliar. 

Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020. Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

"Temuan tersebut didapat setelah tersangka dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 kali di Kejati Sumsel oleh penyidik," terang Vani Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejati Sumsel pada wartawan, Selasa, 05 November 2024.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Atas hal tersebut, lanjut Vani, tersangka Prasetyo akan segera menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Sumsel selama 21 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara untuk persidangan. Prasetyo sendiri saat ini sudah dalam penahanan di Rutan Klas 1 A Salemba atas kasus korupsi lainnya di Medan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kasus yang berbeda.

" Mengingat Sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung pada 3 November lalu, tersangka tidak ditahan disini dan akan kita periksa lebih lanjut selama 21 hari ke depan, " Jelas Vani.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal Primair yakni pasal 2 Ayat (1) dan pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sejauh ini, Kejati Sumsel sudah memeriksa 57 saksi terkait perkara ini.

Melansir dari situs X resmi Ditjen Perkeretaapian yang diunggah pada 18 Mei 2016, Prasetyo Boeditjahjono lahir di Surabaya pada 21 November 1959. Ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Perkeretapian pada 16 Mei 2016.

Prasetyo meraih gelar sarjana pada tahun 1985 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jurusan Magister Manajemen.

Pada tahun 1999, Prasetyo menerima sebuah penghargaan, yakni Satya Lencana Karya Satya 10 tahun.

Mantan Dirjen Kereta Api Kemenhub RI ini, ternyata juga pernah menduduki sejumlah posisi yang berhubungan dengan kariernya di bidang perkeretapian Kementerian Perhubungan, di antaranya sebagai berikut:

- 8 September 2005 - 23 Desember 2010 - Kasubdit Promosi dan Pengembangan Usaha, Dit. LLAKA

- 23 Desember 2010 - 29 April 2014 - Kasubdit Investasi, Dit. LLKA

- 29 April 2014 - 6 Oktober 2015 - Kasubdit Jaringan, Dit.LLKA

- 6 Oktober 2015 - 16 November 2015 Direktur Keselamatan Perkeretapian

- 16 November 2015 - 5 Januari 2016 - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

- 5 Januari 2016 - 16 Mei 2016 - Direktur Prasarana Perkeretapian

Namun, Prasetyo diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Perkeretapian tahun 2017 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Selepas diberhentikan, Prasetyo Boeditjahjono dialihkan untuk mengisi posisi sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan.

Pada penyidikan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono menjadi tersangka ke-5 yang sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya terlebih dahulu.

Tersangka itu tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu satu tersangka lainnya dari Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.(*)

Baca Sebelumnya

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Kecil Kemungkinan Sidang di Surabaya

Baca Selanjutnya

Beda Peran Ayah dan Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Tags:

Korupsi Mantan Dirjen perkeretaapian Kemenhub Korupsi ILRT Prasetyo Boeditjahjono

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend