Saksi Kejaksaan Gagal Diperiksa, Sidang Perlawanan Putusan PN Palembang Kembali Ditunda

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Nov 2025 19:25

Thumbnail Saksi Kejaksaan Gagal Diperiksa, Sidang Perlawanan Putusan PN Palembang Kembali Ditunda
Pihak penggugat bersama kuasa hukum menghadiri sidang lanjutan perkara perlawanan atas putusan PN Palembang terkait sengketa rumah di Citraland Palembang, Rabu 5 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara perlawanan (verzet) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN.Plg kembali digelar di ruang sidang PN Palembang Kelas I.A Khusus, Rabu 5 November 2025. Namun, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Kejaksaan, batal dilaksanakan.

Majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arief, SH, MH menunda sidang setelah diketahui saksi yang dihadirkan masih terlibat dalam perkara pidana yang sama. Hal itu membuat baik majelis hakim, pihak pelawan, maupun turut tergugat menolak pemeriksaan saksi tersebut.

“Agenda hari ini seharusnya pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan, tetapi karena saksi yang dihadirkan masih terkait dalam perkara, maka pemeriksaan ditolak oleh majelis hakim, pihak penggugat, maupun kami dari pihak turut tergugat II,” ujar H. Husni Bastari, SH, MH, kuasa hukum turut tergugat II Andrian Saputra bin Akib (Alm), usai sidang.

Perkara perlawanan ini diajukan oleh M. Nico Saputra dan Yenni Veronika, yang diwakili kuasa hukumnya A. Rizal, SH dari Kantor Hukum A. Rizal, SH. Adapun pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumsel cq Kejaksaan Negeri Palembang cq Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Sidang tersebut turut dihadiri seluruh pihak, termasuk penasihat hukum penggugat dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Latar Belakang Sengketa Rumah di Citraland Palembang ini bermula dari putusan PN Palembang tertanggal 19 Juni 2025, yang menyebut satu unit rumah di Perumahan Citraland Palembang, Cluster Onega Blok A2 No.18, Kecamatan Kertapati, dirampas untuk negara.

Pihak pelawan menilai keputusan tersebut merugikan hak kepemilikan sah atas rumah seluas 300 meter persegi, yang menurut mereka telah dibeli secara kredit dari PT Ardaya Cipta Karsa pada tahun 2021.

Karena saat itu M. Nico Saputra masih di bawah umur, proses pembelian dilakukan atas nama sang ibu, Yenni Veronika, dengan keterangan “QQ M. Nico Saputra”.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Objek rumah tersebut bukan milik terdakwa dalam perkara pidana, melainkan milik anak saya sendiri yang dibeli secara sah dan telah lunas pada tahun 2022,” ungkap pihak pelawan.

Rumah tersebut sebelumnya sempat disita oleh penyidik BNN, karena sertifikatnya masih berada di tangan pengembang, meski secara hukum telah diserahkan kepada pembeli melalui berita acara serah terima pada 17 Juni 2022.

Dalam petitumnya, pihak pelawan meminta majelis hakim untuk:

1. Menyatakan para pelawan beritikad baik dan berhak atas perlindungan hukum;

2. Mengabulkan seluruh perlawanan atas putusan PN Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN.Plg;

3. Menetapkan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan di Citraland Palembang seluas 300 m²;

4. Membatalkan amar putusan yang menyebut rumah tersebut dirampas untuk negara;

5. Memerintahkan pengembalian objek sengketa kepada pelawan tanpa beban apa pun;

6. Membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat secara tanggung renteng.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat (Kejaksaan).(*) 

Baca Sebelumnya

Dies Natalis Ke-65, FP UB Ingatkan Kedaulatan Pangan Berpotensi Stagnan Tanpa Penguatan Ekosistem Pertanian

Baca Selanjutnya

Surabaya Dikepung Hujan Deras hingga Banjir, Banyak Motor Mogok

Tags:

Gugatan perlawanan Hukum Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H