Saksi di Sidang PT Andira Agro Ungkap Utang Tak Pernah Jelas, Petani Klaim Tak Nikmati Hasil Bertahun-tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Feb 2026 03:35

Thumbnail Saksi di Sidang PT Andira Agro Ungkap Utang Tak Pernah Jelas, Petani Klaim Tak Nikmati Hasil Bertahun-tahun
Sidang gugatan wanprestasi PT Andira Agro melawan Koperasi PSUSB kembali digelar di PN Klas IA Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan wanprestasi antara PT Andira Agro dan Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama (PSUSB) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa, 10 Februari 2026. 

Fakta-fakta krusial terungkap di persidangan, mulai dari utang yang disebut tak pernah ditetapkan secara jelas hingga pengakuan petani yang mengaku tak menerima hasil kebun selama bertahun-tahun.

Sidang perkara perdata Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Plg yang digelar di Gedung Museum Tekstil Palembang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya kejujuran saksi.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Saksi diminta menyampaikan keterangan apa adanya, berdasarkan apa yang benar-benar dialami dan diketahui sendiri, bukan asumsi,” tegas Samuel Ginting di hadapan persidangan.

Pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Thamrin (Kepala Desa Muara Padang), A Nang Cik (petani sekaligus anggota PSUSB), serta Bahrum Rangkuti, Camat Muara Padang periode 2021-2022.

Dalam keterangannya, Bahrum Rangkuti secara terbuka membenarkan adanya konflik antara perusahaan dan koperasi, khususnya terkait klaim utang.

“Memang ada persoalan. Ada penilaian utang dari PT Andira Agro kepada koperasi, tetapi sampai sekarang besaran utang itu tidak pernah ditetapkan secara jelas,” ujar Bahrum menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Conie Pania Putri.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Tak hanya soal utang, fakta lain yang mencuat adalah keluhan petani yang mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil kebun selama hampir delapan tahun.

“Menurut keterangan petani, sejak 2015 sampai 2023 kebun dikelola perusahaan, namun mereka tidak mendapatkan pembagian hasil. Karena itu, pada semester kedua 2023, petani akhirnya memanen sendiri,” ungkap Bahrum.

Ia menambahkan, kekecewaan petani memuncak hingga menolak menyerahkan hasil panen kepada perusahaan.

“Karena sudah bertahun-tahun tidak menikmati hasil, mereka menuntut untuk mengelola sendiri dan tidak mau lagi menyerahkan buah ke PT Andira Agro,” tambahnya.

Terkait klaim utang yang menjadi pokok gugatan, Bahrum menilai perhitungan seharusnya mengacu pada nilai investasi awal pembangunan kebun.

“Kalau kebun dibangun tahun 2011, maka nilai investasinya juga harus dihitung berdasarkan tahun itu. Rinciannya harus jelas. Itu yang disampaikan masyarakat kepada kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri menegaskan bahwa keterangan saksi justru memperkuat posisi koperasi dan petani.

“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, masyarakat menginginkan agar utang mereka dianggap lunas. Sebab sejak 2015 hingga 2023, hasil kebun dipanen sepihak oleh PT Andira Agro, sementara koperasi tidak menerima apa pun,” tegas Novel.

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan dugaan wanprestasi.

“Wanprestasi seharusnya dinilai secara berimbang dan saling menguntungkan. Fakta di persidangan justru menunjukkan adanya pihak yang dirugikan selama bertahun-tahun,” tandasnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.(*) 

Baca Sebelumnya

Musda XII Gapensi Sumsel Jadi Momentum Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Baca Selanjutnya

Mengenal Muhammad Nabil, Ketua KONI Jatim yang Mengabdi untuk Prestasi Olahraga

Tags:

Sidang Gugatan PT Andira Agro kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar