Saksi di PN Palembang: Fitriana Bukan Penipu, Tapi Korban Dugaan Modus ‘Orang Istana’

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

21 Agt 2025 19:23

Thumbnail Saksi di PN Palembang: Fitriana Bukan Penipu, Tapi Korban Dugaan Modus ‘Orang Istana’
Saksi Guntur saat memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dalam sidang praperadilan di PN Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, pihak pemohon menghadirkan saksi Rachmad dan Guntur untuk memberikan keterangan.

Saksi Guntur dalam keterangannya menyebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh Brigpol Andi Pratama ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait rekrutmen Akpol, Bintara, hingga mutasi anggota polisi, justru menyisakan kejanggalan.

Menurut Guntur, Fitriana bukanlah pelaku, melainkan korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Miko yang mengaku sebagai orang dekat istana. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan Fitriana ke Polda Metro Jaya lebih dahulu.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan. Namun, di sini yang sebenarnya menjadi korban adalah Ibu Fitriana. Beliau sendiri sudah lebih dulu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor bernama Miko,” ungkap Guntur di persidangan.

Sementara itu, saksi Rachmad menjelaskan bahwa Fitriana telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang kepada Andi Pratama.

“Sudah ada pengembalian uang sebesar Rp240 juta kepada korban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ibu Fitriana melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.

Adapun permohonan pihak pemohon dalam sidang praperadilan ini antara lain:

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata
  1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Sumsel cacat prosedur.
  2. Menyatakan laporan polisi bernomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum (null and void).
  3. Menghukum Termohon II untuk membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon I dan II.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat munculnya fakta baru bahwa Fitriana justru dilaporkan sebagai tersangka, padahal ia juga tercatat sebagai korban dalam perkara penipuan serupa di Polda Metro Jaya.(*)

Baca Sebelumnya

Pembentukan Karakter Kepemimpinan Siswa Ala IIBS Al Hikmah Kota Batu  ‎

Baca Selanjutnya

Mendiktisaintek Sebut Riset dan Inovasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus penggelapan Mabes Polri penipuan rekrutmen polisi masuk akpol Bintara

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar