Saksi Bongkar Skema Fee Pokir DPRD OKU, Dana Dibagi Usai Lebaran

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Feb 2026 17:19

Thumbnail Saksi Bongkar Skema Fee Pokir DPRD OKU, Dana Dibagi Usai Lebaran
Majelis hakim memimpin sidang dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di PN Palembang, sementara para terdakwa dan saksi dihadirkan di ruang sidang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 10 Februari 2026.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI, keempat terdakwa beserta penasihat hukumnya, serta para saksi, salah satunya Umi Hartati, terpidana dalam perkara yang sama (Jilid II).

Dalam kesaksiannya, Umi Hartati yang saat itu menjabat Ketua Fraksi PKS-PPP sekaligus Ketua Komisi II DPRD OKU, mengungkap sejumlah pertemuan penting terkait pembahasan Pokir. Ia menyebut sempat diundang ke rumah Bupati OKU, ketika daerah tersebut dipimpin Pj Bupati Iqbal Alisyahbana.

Tak hanya itu, Umi juga mengaku hadir dalam pertemuan di Restoran Raja Kuliner, milik terdakwa Robi Vitergo, bersama Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah. Pertemuan tersebut, kata Umi, secara khusus membahas realisasi dana Pokir.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Pertemuan di Raja Kuliner itu dihadiri empat orang, saya, Robi Vitergo, Ferlan, dan Nopriansyah. Tujuannya untuk menanyakan Pokir, kapan bisa direalisasikan,” ujar Umi di hadapan majelis hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Umi mengaku mendapat penjelasan bahwa proyek Pokir tidak direalisasikan dalam bentuk pekerjaan, melainkan dibagi dalam bentuk uang.

“Dijelaskan bahwa pekerjaan ada, tapi dibagi dalam bentuk uang. Dari anggaran Rp1 miliar, setiap anggota DPRD mendapat jatah 17 persen, dan akan direalisasikan setelah Lebaran,” ungkap Umi menirukan jawaban Nopriansyah.

Lebih jauh, Umi juga membeberkan perannya bersama sejumlah anggota DPRD dari kubu Bertaji dalam pengelolaan fee Pokir. Ia mengaku dipercaya memegang dan membagikan jatah fee kepada anggota DPRD lainnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Saya bersama M Fahrudin, Robi Vitergo, Ferlan Juliansyah, dan Parwanto dipercaya anggota DPRD dari kubu Bertaji untuk menentukan besaran fee yang akan dibagikan setelah seluruh fee terkumpul,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan demi keterangan yang terungkap di persidangan semakin membuka dugaan kuat adanya skema pembagian fee Pokir secara sistematis di lingkungan DPRD OKU.(*) 

Baca Sebelumnya

Oro Padel Hadir di Kota Tegal, Lapangan Pertama dengan Pelatih Bersertifikat

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Warga, DPUPR Kota Batu Tambah 352 PJU dan PJL

Tags:

Perkara Dana POKIR OKU Pengadilan Negeri Palembang Kabupaten ogan komering ulu

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar