Rugikan Negara Rp871 Juta, Wilson Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Batik Perangkat Desa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

10 Des 2025 07:20

Thumbnail Rugikan Negara Rp871 Juta, Wilson Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Batik Perangkat Desa
Wilson terlihat fokus mendengarkan uraian dakwaan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pengaturan tender seragam batik perangkat desa. Selasa 9 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan seragam batik perangkat desa Sumatera Selatan yang menyeret mantan Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel, Wilson, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH MH dan Romi Pasolini SH membacakan dakwaan panjang yang membeberkan bagaimana Wilson diduga menjadi aktor pengendali dalam pengaturan tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kasus ini berawal dari kegiatan di Griya Agung pada 27 November 2020. Ketika itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menjanjikan penyediaan seragam batik untuk seluruh perangkat desa. Janji tersebut kemudian diteruskan Ketua PPDI Sumsel, Agus Sumantri, kepada Wilson.

Wilson disebut merespons cepat dengan meminta Agus menyusun proposal pengadaan. Proposal resmi masuk pada April 2021 dan menjadi dasar dimulainya proses pengadaan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

JPU menguraikan bagaimana Wilson meminta Agus membawa rekanan penyedia batik, Joko Nuroini, ke Palembang. Di waktu yang sama, Wilson juga mencari referensi konveksi hingga akhirnya bertemu Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.

Sejumlah pertemuan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di depan International Plaza Palembang. Dalam pertemuan itu, Wilson diduga mengarahkan para rekanan menemui Kabid Pemerintahan Desa, Uzirman Irwandi, untuk mengatur teknis pengadaan.

Tak hanya itu, Wilson juga meminta agar CV Arlet "dipinjamkan" untuk dapat mengikuti tender. Menurut Wilson, perusahaan lokal lebih berpeluang menang sehingga CV Arlet dijadikan kendaraan untuk meloloskan proyek.

Wilson bahkan memanggil Priyo Prasetyo selaku PPK proyek dan menyampaikan bahwa CV Arlet akan meneken kontrak, namun pelaksana di lapangan tetap Agus dan PPDI.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Tender pertama melalui LPSE dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Setelah terjadi revisi KAK, tender diulang dan kali ini CV Arlet dinyatakan lulus seluruh proses, serta memenangkan negosiasi dengan nilai kontrak Rp2.559.783.600.

Kontrak ditandatangani pada 3 November 2021 oleh Uzirman dan Letty Priyanti.

JPU juga mengungkap adanya fee 2,5 persen yang diminta Agus kepada Letty sebagai kompensasi peminjaman perusahaan.

Dana uang muka atau termin pertama sebesar Rp694 juta cair pada 29 November 2021 ke rekening CV Arlet. Uang tersebut kemudian ditarik dan disetor ke rekening Mandiri milik Joko Nuroini sesuai kesepakatan para pihak.

Audit BPKP Sumsel tertanggal 23 Februari 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp871.356.000 akibat pengadaan ini.

JPU menegaskan rangkaian tindakan itu dilakukan di luar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan mengandung unsur persekongkolan.

Atas perbuatannya, Wilson didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*) 

Baca Sebelumnya

Potensi Bencana Besar, DPRD Lumajang Sepakat Jika Anggaran Kebencanaan Ditambah

Baca Selanjutnya

OJK Jabar Perkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Garut

Tags:

Korupsi pengadaan batik Dinas PMD kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar