Residivis Kambuhan Divonis Lagi 2,5 Tahun, Ngaku Pasrah-Kapok di Hadapan Hakim Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

6 Apr 2026 17:26

Thumbnail Residivis Kambuhan Divonis Lagi 2,5 Tahun, Ngaku Pasrah-Kapok di Hadapan Hakim Palembang
Suasana sidang putusan perkara pencurian di PN Palembang, Senin 6 April 2026. Terdakwa Tedi Kumara saat berdialog dengan hakim. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Rekam jejak kriminal panjang tak membuat Tedi Kumara alias Andi bin Herman Saputra (alm) jera.

Pria yang mengaku sudah sembilan kali menjalani hukuman penjara itu kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang, dan lagi-lagi dalam perkara pencurian.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin 6 April 2026, majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Suasana sidang sempat diwarnai dialog tajam antara majelis hakim dan terdakwa. Hakim mempertanyakan alasan Tedi yang terus mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

“Kenapa kamu tidak pernah jera? Bagaimana kami mau menjatuhkan putusan kalau kamu nanti mengulangi lagi?” tanya hakim.

Dengan nada pasrah, Tedi menjawab singkat, “Saya pasrah, Yang Mulia. Saya serahkan semua sama Allah.”

Majelis hakim kembali menekan dengan mengingatkan kondisi fisik terdakwa yang sudah mengalami cacat pada satu mata akibat amukan massa dalam kasus sebelumnya.

“Bagaimana kalau nanti terjadi sesuatu yang lebih buruk? Kamu sudah cacat, kalau mengulangi lagi bagaimana?” ujar hakim.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Terdakwa pun berjanji, “Saya tidak akan mengulangi lagi, Yang Mulia.”

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan terdakwa pada Rabu dini hari, 19 November 2025, sekitar pukul 01.09 WIB, di rumah milik Rachmat Firdaus di kawasan Jalan Pemiri, Lorong Madrasah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Sehari sebelumnya, terdakwa telah mengintai lokasi dan melihat peluang saat pagar rumah korban dalam keadaan terbuka. Niat jahat pun muncul.

Pada malam harinya, dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya, terdakwa mendatangi lokasi.

Ia kemudian memanjat pagar rumah dan masuk ke pekarangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Dengan leluasa, terdakwa menggasak berbagai barang yang berada di sekitar pintu belakang dan area jemuran.

Di antaranya beberapa pasang sepatu bermerek, sandal, tiga helm, satu jaket bomber, hingga satu unit speaker aktif.

Barang-barang curian itu sempat dikumpulkan dalam kardus dan tas yang ditemukan di lokasi.

Terdakwa bahkan bolak-balik masuk ke dalam pekarangan hingga tiga kali untuk mengambil lebih banyak barang.

Namun aksinya terhenti saat dipergoki warga yang sedang ronda malam.

Terdakwa sempat mencoba kabur, tetapi berhasil ditangkap bersama barang bukti saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP lama.

Meski memiliki catatan kriminal panjang, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa.

Putusan ini kembali menambah daftar panjang hukuman yang pernah dijalani Tedi Kumaraseorang residivis yang hingga kini masih bergulat dengan lingkaran kejahatan yang sama.(*)

Baca Sebelumnya

Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai

Baca Selanjutnya

Kadis Pendidikan Lebak Doddy Irawan Tinjau TKA SMP, Tekankan Kejujuran dan Semangat

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang residivis pencurian Pencurian Residivis Vonis Kriminal palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend