Proyek Rumah Limas Fiktif Terbongkar, ASN Palembang Duduk di Kursi Terdakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Feb 2026 22:13

Thumbnail Proyek Rumah Limas Fiktif Terbongkar, ASN Palembang Duduk di Kursi Terdakwa
Terdakwa Novran Hansya Kurniawan mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan penipuan proyek rumah limas fiktif di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 2 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Modus proyek bernuansa budaya kembali menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke meja hijau. Seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Novran Hansya Kurniawan, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek rumah limas yang ternyata fiktif.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 2 Februari 2026, dengan terdakwa duduk di kursi pesakitan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dan dihadiri JPU Muhammad Jauhari serta tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sigit.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap kronologi kasus yang bermula dari sebuah pertemuan santai di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban, Acmad Yudy, yang saat itu tengah makan bersama rekannya Parid, berkenalan dengan saksi Fidya, yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian. 

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dari pertemuan itulah, korban kemudian diperkenalkan kepada terdakwa Novran, yang disebut-sebut sebagai pejabat atau pimpinan PNS di lingkungan Pemkot Palembang.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas, yang diklaim sebagai program resmi Dinas Pariwisata Kota Palembang. 

Dengan meyakinkan korban bahwa proyek tersebut legal dan menjanjikan keuntungan penuh bagi investor, terdakwa berhasil membuat korban tergiur.

Korban pun menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni.Rp30 juta (29 November 2021), Rp150 juta (8 Desember 2021), Rp50 juta (28 Desember 2021), dan Rp3 juta (21 Januari 2022)

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Uang tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa, dengan dalih untuk memperlancar proses proyek.

Namun, proyek rumah limas yang dijanjikan tak pernah terwujud. Setiap kali dimintai kejelasan, terdakwa justru menghindar dan meminta korban bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek tersebut tidak pernah ada dan hanya rekayasa belaka.

Dari total dana yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp70 juta pada Mei 2023. Sisanya, Rp103 juta, hingga kini belum dikembalikan dan menjadi kerugian korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang hingga bergulir ke pengadilan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.(*)

Baca Sebelumnya

Korban Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Perak Ditemukan, Lokasi 1 Mil dari Titik Awal

Baca Selanjutnya

Warga Babadan Terbelah Soal Penutupan Jalan, Dampak Pabrik Aspal Dibahas di DPRD Blitar

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang proyek fiktif Rumah Limas ASN

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H