Promo Murah Berujung Tipu Daya, Dirut PT Bin Bilal Rugikan Jemaah Umrah Rp416 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

23 Sep 2025 21:00

Thumbnail Promo Murah Berujung Tipu Daya, Dirut PT Bin Bilal Rugikan Jemaah Umrah Rp416 Juta
Majelis hakim PN Palembang saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Tribudi Kuswantoro yang terbukti bersalah dalam kasus penipuan umroh, divonis 5 tahun 3 bulan penjara. Selasa 23 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Bin Bilal Indonesia, Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro, dalam perkara penipuan perjalanan ibadah umrah. Terdakwa divonis 5 tahun 3 bulan penjara, Selasa 23 September 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Mardiana Delima, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fatimah SH MH, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 126 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Fatimah saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tanpa pikir-pikir, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika saksi Dewi Safitri menawarkan paket promo umroh seharga Rp 23,5 juta per orang kepada saksi Rolindia Latalima melalui WhatsApp.

Rolindia kemudian mendaftarkan 7 orang jamaah dengan total pembayaran Rp 174,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Bilal.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Tidak berhenti di situ, pada 8 Juni 2024, keluarga Rolindia kembali mendaftarkan 10 orang jamaah dengan pelunasan biaya mencapai Rp 118 juta. Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 416,2 juta untuk 17 jamaah yang batal berangkat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran paket perjalanan ibadah umrah yang terlalu murah dan tidak resmi. Hakim menegaskan, perlindungan jemaah harus menjadi prioritas, apalagi dalam penyelenggaraan ibadah yang menyangkut nilai keagamaan.(*) 

Baca Sebelumnya

Polres Situbondo Dalami Penyebab Kematian Pasutri di Desa Peleyaan

Baca Selanjutnya

DPRD Blitar Ultimatum CV Bumi Indah, Proses Izin Usaha Kandang Ayam Dinilai Mandek

Tags:

Penipuan jemaah Umrah Kasus penipuan Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar