Pria di Banyuasin Cabuli Adik Ipar Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Rahmat Rifadin

15 Jan 2026 19:20

Thumbnail Pria di Banyuasin Cabuli Adik Ipar Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan
Pelaku AG, yang melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya, saat dibawa anggota Kepolisian ke Mapolda Sumsel, Kamis, 15 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pria berinisial AG (36), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.

Perbuatan bejat tersebut menyebabkan korban hamil hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel di tempat tinggalnya, sebuah rumah kontrakan yang diketahui disiapkan oleh ayah mertuanya, yang juga merupakan ayah kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada November 2024.

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh proses hukum selanjutnya ditangani langsung oleh Ditres PPA dan PPO.

“Benar, tersangka telah diamankan atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini perkara sedang dalam tahap penyidikan,” kata Nandang, Kamis (15 Januari 2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pertama pelaku dilakukan pada 10 Juli 2024 ketika rumah dalam kondisi kosong. 

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

"Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan. Pada kesempatan lain, pelaku diduga menggunakan ancaman serta memberikan uang sebesar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya, " tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dan melahirkan pada Maret 2025. Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Data Jadi Penentu Arah Kebijakan, Sekda Bondowoso Tekankan Integritas Petugas SUSENAS–SERUTI

Baca Selanjutnya

Rumah Budaya Ratna dan SLB YPAC Malang Gelar Pemutaran Film Pendek Inklusif

Tags:

Polda Sumsel Ditres PPA dan PPO Tindakan Asusila Siswa SMA

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H